Berita Blora

KPU Blora Lakukan PAW 1 PPK Jiken, Hamdun: Diberhentikan, karena Tak Mampu Jalankan Tugas

KPU Blora berhentikan 1 orang PPK Jiken karena tak mampu jalankan tugas & tak pernah hadir dalam rapat. PAW anggota PPK dilakukan di kantor KPU Blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melakukan penggantian antarawaktu (PAW) satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jiken yang diganti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nglebur, Kecamatan Jiken di kantor KPU Blora, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bersikap tegas dengan memberhentikan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jiken, atas nama Suharno.

Anggota PPK Jiken tersebut diberhentikan karena tidak mampu menjalankan tugas.

Selanjutnya, KPU melakukan penggantian antarawaktu (PAW) terhadap PPK Jiken yang diberhentikan.

PPK Jiken yang dihenhentikan diganti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, atas nama Nurul Sujati.

Proses PAW satu orang PPK Jiken dilaksanaan di kantor KPU Blora, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, sejak 2 bulan terakhir PPK Jiken yang diberhentikan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun mengungkapkan, anggota PPK tersebut tidak pernah hadir dalam sidang pleno.

Kurang lebih ada 3 kali pleno yang tidak dihadiri.

Selain itu, PPK Jiken tersebut juga tidak bisa dihubungi oleh pihak KPU Blora

Selanjutnya, pihaknya saat itu juga mencoba klarifikasi ke pihak keluarga yang bersangkutan.

“Sudah 3 kali tidak hadir pleno dan tidak bisa dihubungi."

"Kata keluarganya, posisinya sedang di luar kota sejak 2 bulan terakhir itu."

"Persisnya setelah lebaran kemarin ada pleno juga tidak hadir,” ungkapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (15/6/2023).

Dengan hal tersebut, Hamdun bersama pihaknya mencoba klarifikasi ke para PPK lainnya untuk kelanjutan status dari yang bersangkutan.

Terlebih, untuk pelantikan atau hal yang bersinggungan dengan PPK adalah tanggung jawab KPU Blora.

Berbeda dengan PPS yang cukup mendelegasikan PPK untuk mewakili pihak KPU Blora.

Setelah koordinasi dengan PPK lainnya, pihaknya melakukan PAW PPK tersebut yang diganti oleh PPS desa di Kecamatan Jiken.

“Saat ini sudah kami PAW-kan dengan PPS Desa Nglebur."

"PPK Jiken atas nama Suharno yang menggantikan PPS Desa Nglebur atas nama Panji Nurul Sujati,” terang Hamdun. (Kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved