Hukum dan Kriminal

Edarkan Judi Togel, Dua Warga Bogorejo Blora Dibekuk Polisi, Ini Barang Buktinya

Tim Resmob Polres Blora mengamankan dua pria yang sedang bertransaksi nomor togel di sebuah warung kopi di Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel yang diamankan Polres Blora. Istimewa/Dok. Humas Polres Blora 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Tim Resmob Polres Blora mengamankan dua pria yang sedang bertransaksi nomor togel di sebuah warung kopi di Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo.

Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, mengerahkan Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin Aiptu Iwan Nugroho untuk melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Tim resmob langsung menuju warung kopi yang disebut dalam laporan itu. 

Di lokasi, didapati S yang saat itu sedang melayani pembeli judi togel.

Polisi langsung melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti perjudian jenis togel tersebut.

"Dari keterangan tersangka hasil dari penjualan togel tersebut disetorkan kepada W yang bertugas sebagai pengepul," ucap AKBP Fahrurozi kepada tribunmuria.com, Kamis (15/6/20223).

Baca juga: Lihat Miras atau Togel di Kudus, Langsung WA 0822-8500-1100, Dijamin Langsung Disikat

Baca juga: Bandar Judi Togel di Telukwetan Jepara Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Rp 90 Ribu

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Dua Penjudi Togel di Pati, Barang Bukti Suwarno Uang Tunai Rp22.000

Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan penangkapan terhadap W di rumahnya di Desa Karangtengah Kecamatan Bogorejo.

Selanjutnya tim resmob mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Blora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10  juta," jelas AKBP Fahrurozi. (Kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved