Hukum dan Kriminal

ASN Pemprov Jateng Ditahan Polisi Terkait Kasus Arisan Online Bodong

Kasus arisan bodong yang digawangi YPM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah memasuki babak baru.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar oknum ASN Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus arisan bodong yang digawangi YPM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah memasuki babak baru.

YPM akhirnya ditahan polisi di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang. 

Sembari ditahan, kasus yang menjerat YPM di Polda Jateng juga terus berjalan.

"Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekira 14 apa 15 hari," papar kuasa hukum korban dalam pelaporan kasus ini, Putro Negoro Rekthosetho ,Selasa (13/6/2023). 

Kasus arisan online bodong dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) memang penuh lika-liku.

Kasus tersebut mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Buntut kasus ini para korban sempat digugat tersangka di  Pengadilan Negeri Semarang.

Sedangkan para korban sempat pula mengirimkan karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.

Para korban merasa geram dan jumlah mereka terhitung banyak.

Baca juga: Polda Jateng Usut Kasus Arisan Online dengan Terlapor ASN Pemprov Jateng

Baca juga: Korban Investasi Diduga Bodong Geruduk Rumah Mewah di Pedurungan Semarang, Ngaku Rugi 300 M

Terbukti, laporan kasus yang menjerat YPM tidak hanya di Polrestabes Semarang melainkan pula di Polda Jateng. 

Informasi yang dihimpun, kerugian korban bervariasi, ada yang Rp2,7 miliar, Rp817 juta, Rp600 juta, dan Rp100 jutaan. 

"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya melapor ke Polrestabes Semarang," papar Putro.

Ia menyebut, YPM diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap kliennya. 

YPM tidak mengembalikan uang peserta arisan. 

Kendati begitu, pihaknya mendorong kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab ada dugaan YPM memiliki sejumlah badan usaha lain yang berbentuk PT. 

"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan penggelapan ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang korban  YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku , alami kerugian hingga  Rp550 juta.

"Kalau korban lainnya ada yang Rp 2,7 milyar, ada yang Rp 115 juta, Rp 800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.

Ia mengaku, melakukan pelaporan terhadap YPM di kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.

Pelaporan dilakukan selepas  bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021. 

Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.

"Dia sempat bayar cek saya Rp 550 juta, tapi tidak ada dananya. Setelah itu dikonfirmasi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.

Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan. 

Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.

Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.

"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama. 

YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.

YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta alasannya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. 

"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ungkapnya.

Iqbal menambahkan, kasus ini saat ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan atau 378 KUHP. 

Tribun berupaya menghubungi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan terkait penahanan YPM.

Namun hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi Tribun belum direspon. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved