Hukum dan Kriminal

ASN Pemprov Jateng Ditahan Polisi Terkait Kasus Arisan Online Bodong

Kasus arisan bodong yang digawangi YPM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah memasuki babak baru.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar oknum ASN Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022). 

Sebab ada dugaan YPM memiliki sejumlah badan usaha lain yang berbentuk PT. 

"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan penggelapan ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang korban  YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku , alami kerugian hingga  Rp550 juta.

"Kalau korban lainnya ada yang Rp 2,7 milyar, ada yang Rp 115 juta, Rp 800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.

Ia mengaku, melakukan pelaporan terhadap YPM di kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.

Pelaporan dilakukan selepas  bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021. 

Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.

"Dia sempat bayar cek saya Rp 550 juta, tapi tidak ada dananya. Setelah itu dikonfirmasi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.

Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan. 

Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.

Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.

"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama. 

YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.

YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta alasannya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved