Hukum dan Kriminal

ASN Pemprov Jateng Ditahan Polisi Terkait Kasus Arisan Online Bodong

Kasus arisan bodong yang digawangi YPM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah memasuki babak baru.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar oknum ASN Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus arisan bodong yang digawangi YPM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah memasuki babak baru.

YPM akhirnya ditahan polisi di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang. 

Sembari ditahan, kasus yang menjerat YPM di Polda Jateng juga terus berjalan.

"Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekira 14 apa 15 hari," papar kuasa hukum korban dalam pelaporan kasus ini, Putro Negoro Rekthosetho ,Selasa (13/6/2023). 

Kasus arisan online bodong dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) memang penuh lika-liku.

Kasus tersebut mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Buntut kasus ini para korban sempat digugat tersangka di  Pengadilan Negeri Semarang.

Sedangkan para korban sempat pula mengirimkan karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.

Para korban merasa geram dan jumlah mereka terhitung banyak.

Baca juga: Polda Jateng Usut Kasus Arisan Online dengan Terlapor ASN Pemprov Jateng

Baca juga: Korban Investasi Diduga Bodong Geruduk Rumah Mewah di Pedurungan Semarang, Ngaku Rugi 300 M

Terbukti, laporan kasus yang menjerat YPM tidak hanya di Polrestabes Semarang melainkan pula di Polda Jateng. 

Informasi yang dihimpun, kerugian korban bervariasi, ada yang Rp2,7 miliar, Rp817 juta, Rp600 juta, dan Rp100 jutaan. 

"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya melapor ke Polrestabes Semarang," papar Putro.

Ia menyebut, YPM diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap kliennya. 

YPM tidak mengembalikan uang peserta arisan. 

Kendati begitu, pihaknya mendorong kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved