Berita Blora

Jam Kerja ASN Pemkab Blora Berubah, Ini Rinciannya

Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora kini berubah mengikuti aturan baru

|
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora kini berubah mengikuti aturan baru. 

Aturan baru hari kerja dan jam kerja perangkat daerah serta pegawai ASN tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023. 

Dasar dari kebijakan itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai ASN.

Diketahui, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan fleksibilitas diatur dalam peraturan Kepala Perangkat Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

Sebelumnya, jam kerja perangkat daerah dan ASN yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Sedangkan Jumat pukul 06.00 WIB hingga 11.30 WIB. 

Kini, jam kerja tersebut berubah menjadi Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, 

Sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB. 

Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan Dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Ahmad Muniri mengungkapkan, yang terpenting hal tersebut sesuai aturan atau regulasi yang ada. 

‘Jangan yang terlalu fleksibel nanti seenaknya sendiri. Kami ikuti aturan sesuai Perbup 14 tahun 2023 saja,. Kebijakan baru ini mulai berlaku Senin (5/6),’’ ungkapnya kepada tribunmuria.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Jam Kerja ASN Pemkot Semarang Berkurang selama Ramadan, Sekda: Tetap Berikan Layanan Terbaik

Baca juga: Batik Motif Daun Jati Jadi Seragam Batik ASN di Blora

 Muniri mengatakan, perubahan jam kerja dengan total 37.5 jam per minggu itu masih perlu dikaji ulang demi efektivitas. 

Sebab, hingga kini masih terdapat banyak asumsi terkait fleksibelitas jam kerja tersebut. 

‘’Masih ada perdebatan terkait pelaksanaan di lapangan."  

"Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas adalah dokter, bidan desa, psikolog dan petugas kebersihan,’’ tandas Muniri

Menurutnya, akan ada peraturan khusus bagi penghitungan jam kerja tenaga kesehatan.

Sebab, tenaga kesehatan memiliki waktu-waktu tertentu atau shift dalam bekerja.

‘’Karena mereka masuknya kan tetap 6 hari, penghitungan dikembalikan ke mereka untuk bisa diatur seperti pembagian jam shift nya. Yang penting tidak meninggalkan ketentuan 37,5 jam nya dalam satu minggunya itu,’’ tutup Ahmad Muniri. (kim) 


 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved