Hukum dan Kriminal
Guru Pencak Silat di Cilacap Tega Cabuli 6 Murid di Bawah Umur
Enam bocah perempuan berusia belasan tahun di Kabupaten Cilacap jadi korban aksi pencabulan. Ironisnya, pelaku adalah guru pencak silat mereka
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Muhammad Olies
Mendapat informasi itu TH langsung memastikan kebenarannya kepada anaknya, ANP.
Saat ditanya, ANP mengakui bahwa dirinya beserta lima teman lainnya telah dicabuli oleh tersangka AP.
"Para korban mengalami gangguan fisik dan psikis," ungkap Fannky.
Sementara itu tersangka AP alias AA saat ditemui awak media di Mapolresta Cilacap mengakui perbuatan bejatnya itu.
Dikatakan AP bahwa aksi berawal dari dirinya yang meminta korban untuk memijat.
AP mengaku aksi itu dilakukan tanpa memberi uang kepada korban, melainkan karena memang adanya kedekatan.
"Saya minta dipijat, tidak saya kasih uang. Mereka mau karena ada kedekatan. Tidak ada persetubuhan," kata AP.
Atas kelakuan bejatnya itu, kini AP harus mendekam di Mapolresta Cilacap.
AP dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
AP dihukum penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/uuuuuuuuuuuuuuuuuuuus.jpg)