Hukum dan Kriminal

Polresta Banyumas Fasilitasi Autopsi Jasad Tersangka Curanmor yang Tewas di Tahanan

Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27), tersangka kasus curanmor di Banyumas dengan kondisi penuh luka mendapat perhatian khusus jajaran kepolisian

TribunMuria.com/Permata Putra Sejati
Ayah dari almarhum OK, yaitu Jakam (kiri) didampingi kuasa hukumnya Silvia Soembarto (kanan) saat ditemui wartawan dikediamannya dan menunjukan bukti luka-luka, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27), tersangka kasus curanmor di Banyumas dengan kondisi penuh luka mendapat perhatian khusus jajaran kepolisian setempat. 

Polresta Banyumas akan memfasilitasi upaya autopsi jasad Oki

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (5/6/20230. 

Ia menceritakan kronologi kasus yang dialami Oki. Tahanan kasus curanmor ini ditahan sejak Kamis (18/5/2023).

Setelah dilakukan penahanan, Oki dimasukkan sel tahanan Polresta pada pukul 19.00 WIB.

"Lalu tersangka mengalami sakit dan meminta menghubungi dokter," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/6/2023). 

Kemudian di hari itu pula almarhum menjalani perawatan. Hingga akhirnya pada Jumat (2/6/2023) tersangka dinyatakan meninggal dunia. 

Kombes Edy Sitepu mengatakan dari hasil laporan dokter terdapat luka di kepala, adanya kekurangan elektrolit dan gagal ginjal kronis, fungsi organ liver rusak.

Karena adanya kejanggalan itu pihak keluarga akhirnya membuat laporan karena ada luka di sekujur badan.

"Ada permintaan dari keluarga autopsi dan akan difasilitasi dan akan dilaksanakan untuk tersangka ini. Terkait luka-luka masih kita dalami saat ini. Termasuk ada informasi penganiayaan sesama tahanan dan akan dipelajari melalui CCTV lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Tersangka Curanmor Banyumas Tewas saat Ditahan Polisi, Tubuh Penuh Luka, Keluarga Tak Terima

Baca juga: Tahanan Curanmor di Banyumas Tewas Penuh Luka Saat Ditahan Polisi, Ini Diduga Penyebabnya

Tahanan kasus curanmor bernama Oki Kristodiawan (27) adalah warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Menurut penuturan dari ayah dari Oki, yaitu Jakam (51) yang membuat kecurigaan keluarga adalah karena jenazah dilarang dibuka dan dilihat. 

Jakam mengatakan tidak terima anaknya meninggal dengan cara seperti itu.

"Saya tidak terima, anak saya meninggal, harus dihukum. Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti.  Anak saya tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya. 

Sementara itu pengakuan dari sang Adik dari almarhum Oki yaitu Desi Dwi Gusti (18) mengatakan ia diberitahu kakaknya dalam kondisi kritis pada Jumat (2/6/2023) siang sebelum Salat Jumat.

Ketika sampai di RS pihak keluarga diberitahu bahwa Oki sudah meninggal sejak pukul 08.00 WIB. 

Ketika berada di RS Margono dia melihat kondisi mayat sudah dibungkus kain mori. 

"Ketika di ruang jenazah sudah ditutup kain mori. Dibawa mobil jenazah sana dari RS Margono dan sampai rumah pukul 14.00 WIB usai Jumatan," katanya. 

Pengacara dari keluarga almarhum, Silvia Soembarto mengatakan saat penangkapan oleh polisi pada 17 Mei 2023 dalam keadaan sehat bugar.

"Diantar ambulans dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal.  Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya. 

Luka-luka berada di sekujur tubuh, dan ditemukan ada beberapa lubang.

Lubang hitam itu terlihat di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki.

Keluarga berkeberatan dalam kondisi almarhum tersebut, sehingga dilakukan upaya autopsi.

"Saya minta usut tuntas, Polres harus transparan dan keterbukaan pada masyarakat, dan kami keluarga meminta ganti rugi," jelasnya. (jti) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved