Berita Karanganyar

Kades Jatisuko dan Gamawan Karanganyar Diberhentikan Dengan Hormat, Ini Alasannya

Kades di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2024

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Dispermasdes Karanganyar menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan, Murdiyanto pada Rabu (31/5/2023).  

Sesuai aturan, kades yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan surat keputusan (SK) pengunduran diri saat masa pendaftaran Bacaleg.

Kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu apabila SK tersebut belum dikeluarkan oleh instansi terkait selama masa pendaftaran bacaleg.

Akan tetapi penyerahan SK pengunduran diri paling lambat disampaikan kepada pihak KPU pada 3 Oktober 2023. (Ais).

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved