Berita Karanganyar

Kades Jatisuko dan Gamawan Karanganyar Diberhentikan Dengan Hormat, Ini Alasannya

Kades di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2024

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Dispermasdes Karanganyar menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan, Murdiyanto pada Rabu (31/5/2023).  

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2024 mendatang.

Pemberhentian kades tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bupati.

Adapun dua kades tersebut yakni Kades Jatisuko Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan Kecamatan Colomadu, Murdiyanto.

Keduanya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada Mei 2023. Kedua kades diketahui masa jabatannya masih akan berakhir pada 21 Maret 2025. 

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, proses terkait SK pengunduran diri dua kades tersebut telah selesai dan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Dengan begitu keduanya secara resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai kades per Rabu (31/5/2023).

"SK (bupati) pemberhentian dengan hormat saudara Sugeng Riyanto sebagai Kades Jatisuko dan Murdiyanto sebagai Kades Gawanan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/6/2023).

Fenomena kades maju jadi caleg tak hanya terjadi di Kabupaten Karanganyar.

Namun juga terjadi di berbagai daerah lainnya. Para kades itu rela mundur meski masa jabatannya tergolong masih cukup lama.   

Menurut Anung Dharmawan, bersamaan dengan penyerahan SK pemberhentian tersebut, pihaknya juga menyerahkan SK pengangkatan penjabat (Pj) kades untuk mengisi kekosongan dua jabatan kades tersebut.

Adapun Agus Sugianto diangkat sebagai Pj Kades Jatisuko dan Seti Ranu Kusumo diangkat sebagai Pj Kades Gawanan.

Pihaknya berharap Pj kades dapat melaksanakan, tugas, wewenang dan kewajiban dari pejabat sebelumnya dengan baik.

Di sisi lain pihak juga berharap koordinasi yang baik antara pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten. 

Saat ditanya terkait proses PAW kedua kades tersebut, Anung menerangkan, kewenangan tergantung dari usulan BPD setempat. Sesuai regulasi, sisa jabatan lebih dari 1 tahun dapat dilaksanakan PAW. 

"Hingga saat ini belum ada lagi (kades) yang mengajukan surat pengunduran diri," terang Anung Dharmawan

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved