Hukum dan Kriminal
Lima Pelaku Klitih di Jalan Desa Kirig Kudus Dibekuk, Pemicunya Bikin Geleng-geleng Kepala
Jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Kudus bersama Unit Reskrim Polsek Mejobo berhasil menangkap lima pelaku Klitih yang beraksi di Kota Kretek
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Para pelaku lalu beraksi sesuai perannya masing-masing.
“Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka di pelipis sebelah kanan,” ungkapnya.
Lanjut AKP Danang, tim berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario milik pelaku yang digunakan saat menganiaya korban.
Dari keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah atau dendam.
“Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah,” tandasnya.
Para pelaku klitih ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Rad)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.