Kamis, 7 Mei 2026

Hukum dan Kriminal

Polisi Gandeng Rumah Sakit Pantau Kejiwaan Husen Pembunuh Mayat Dicor Semarang

Kondisi kejiwaaan tersangka pembunuhan mayat dicor Semarang Muhammad Husen (28) menjadi sorotan. Husen tega membunuh bosnya dengan keji.

Tayang:
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Husen tersangka pembunuhan mayat dicor Semarang saat digiring polisi untuk melakukan proses rekontruksi di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023). ` 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kondisi kejiwaaan tersangka pembunuhan mayat dicor Semarang Muhammad Husen (28) menjadi sorotan.

Musababnya, Husen yang tidak memiliki catatan kriminal tersebut tega membunuh bosnya dengan keji.

Padahal mereka baru berinteraksi hanya selama satu bulan.

Di samping itu, Husen melontarkan pula pernyataan kontroversial saat konferensi pers kasus pembunuhan bos galon Semarang beberapa waktu lalu.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano mengatakan, anggotanya telah berkomunikasi dengan Husen.

Hasilnya, Husen memang tampak normal. Namun, kondisi tersebut bukan menjadi patokan terkait kondisi psikologinya.

"Kami perlu observasi dari rumah sakit yang akan melakukan tes kejiwaan," katanya, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat Dicor Semarang, Husen dan Imam Booking PSK Rp 1 Juta

Baca juga: Begini Kondisi Kejiwaan Husen Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang

Baca juga: Kesaksian Warga Ungkap Detik-detik Perilaku Husen Sebelum Eksekusi Bos Galon yang Mayatnya Dicor

Tes kejiwaan masih baru akan dilakukan dalam waktu dekat.

Satreskrim Polrestabes Semarang sudah meminta bantuan dari  satu rumah sakit jiwa di kota lumpia.

"Ada proses observasi dari rumah sakit nantinya  memakan tahap  waktu yang cukup lama.Nanti ketika sudah ada hasil kami sampaikan," bebernya.

Hasil tes kejiwaan tersebut nantinya dapat merubah alur kasus pembunuhan mayat dicor Semarang tersebut. 

Sebab, ketika Husen ternyata memiliki gangguan jiwa maka bisa lepas dari jerat hukum.

"Jika memang tersangka mengalami gangguan dan tak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya tentunya akan ada perubahan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Irwan Hutagalung (53) mayat dicor Semarang, Rabu (24/5/2023).

Proses rekontruksi menghadirkan tersangka Muhammad Husen (28) dengan sejumlah saksi utama seperti  pedagang angkringan Imam (17) dan eks pegawai korban, Yuli.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved