Hukum dan Kriminal

Konsultan IT STIE Semarang Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Server Mati Kampus Rugi Rp 15 M

Konsultan IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca dituntut 3 tahun 6 bulan.

Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Konsultan IT STIE Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang 

Sebab, antara kliennya selaku pemilik VC Malacca Info tech bekerja sama dengan STIE Semarang terkait sewa aplikasi akademik terpadu berbasis web pada 1 Desember 2014. 

Jangka perjanjian sewa itu satu tahun.

Namun, hingga Maret 2022 pelayanan masih terus diberikan, begitupun dengan STIE Semarang yang juga membayar sewa.

"Agar memiliki payung hukum yang jelas, Dadang kemudian mengajukan pembaruan perjanjian pada 6 April 2022 kepada STIE Semarang. Namun tidak ada tanggapan. Hal itu membuat kliennya menghentikan segala bentuk layanan dan pekerjaan kepada STIE Semarang sejak April 2022," jelasnya.

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved