Hukum dan Kriminal
Konsultan IT STIE Semarang Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Server Mati Kampus Rugi Rp 15 M
Konsultan IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca dituntut 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Konsultan IT STIE Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang
Sebab, antara kliennya selaku pemilik VC Malacca Info tech bekerja sama dengan STIE Semarang terkait sewa aplikasi akademik terpadu berbasis web pada 1 Desember 2014.
Jangka perjanjian sewa itu satu tahun.
Namun, hingga Maret 2022 pelayanan masih terus diberikan, begitupun dengan STIE Semarang yang juga membayar sewa.
"Agar memiliki payung hukum yang jelas, Dadang kemudian mengajukan pembaruan perjanjian pada 6 April 2022 kepada STIE Semarang. Namun tidak ada tanggapan. Hal itu membuat kliennya menghentikan segala bentuk layanan dan pekerjaan kepada STIE Semarang sejak April 2022," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.