Berita Jepara

Dipilih Lagi Jadi Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta Diminta Selesaikan Tambak Udang di Karimunjawa

Edy Supriyanta kembali dipercaya mengemban jabatan Pj Bupati Jepara selama setahun mendatang. Ia diminta segera menyelesaikan persoalan di Karimunjawa

Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyerahkan Keputusan Mendagri ihwal perpanjangan masa jabatan PJ Bupati Jepara, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Edy Supriyanta kembali dipercaya mengemban jabatan Pj Bupati Jepara selama setahun mendatang. 

Edy Supriyanta diminta segera menyelesaikan persoalan Karimunjawa.

Dia juga diarahkan untuk memanfaatkan media sosial dalam menampung dan menyelesaikan keluhan masyarakat. 

Pesan itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Jepara di Ruang Rapat Gedung A.2 Kantor Gubermur Jawa Tengah di Semarang, Senin (22/5/2023) siang. 

“Sejak sebelum ini pun, saya memberikan tugas  khusus untuk menyelesaikan persoalan (tambak udang) Karimunjawa. Manfaatkan juga aplikasi dan medsos. Gunakan untuk menangkap keluhan dan menyelesaikan  persoalan di masyarakat,” kata Ganjar Pranowo.

Baca juga: Skema Penutupan Tambak Udang Berizin dan Tak Berizin di Karimunjawa, Dua Tahun Ditarget Steril

Baca juga: Beredar Isu Ada Dispensasi Penutupan Tambak Udang di Karimunjawa, Ini Jawaban Pj Bupati Jepara  

Dia menyebut, pada era perpanjangan jabatan ini, komplain publik harus diselesaikan di level lokal, kecuali jika terkait persoalan berat. 

“Kalau berat, laporkan pada saya,” tegasnya.

Pj Bupati Jepara juga diarahkan untuk menyelesaikan reformasi birokrasi dengan baik. 

Menanggapi pesan khusus tersebut, Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko menyatakan kesiapannya.

“Siap. Akan saya selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy Supriyanta.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Edy Supriyanta akan melanjutkan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Jepara  satu tahun ke depan.  

Saat menerima keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut, Penjabat Bupati Jepara disertai Sekda Edy Sujatmiko dan Kepala Dinas Perhubungan Trisno Santosa. 

Di tempat yang sama hadir juga Pelaksana Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Pelaksana Tugas Asisten II Ary Bahtiar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ronji, dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Selain untuk Penjabat Bupati Jepara, pada saat yang sama, Gubermur Ganjar Pranowo juga menyerahkan Keputusan Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Salatiga untuk Sinoeng R. Rachmadi.

Lalu Penjabat Bupati Batang untuk Lani Dwi Rejeki, dan Penjabat Bupati Banjarnegara untuk Tri Harso Widirahmanto.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved