Berita Solo
Lakukan Aksi Vandalisme Dua Pelajar Ditangkap Satpol PP Kota Solo
Dua pelajar pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Keduanya terafiliasi dalam komunitas vandalisme di Soloraya.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SOLO – Dua pelajar pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo.
Orang tua keduanya dihadirkan di Kantor Satpol PP Kota Solo untuk mendapatkan pembinaan, Senin (15/5/2023).
Kedua pelaku tersebut berinisial S dan D warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Keduanya terafiliasi dalam komunitas vandalisme di Soloraya.
S dan D telah melakukan corat-coret vandalisme pada Sabtu (13/5/2023) malam di kawasan skatepark Flyover Purwosari.
Keduanya tertangkap tangan oleh Tim Deteksi Dini Satpol-PP saat melakukan aksinya. Kala itu, tim sedang melakukan monitoring lantas melakukan penangkapan.
"Jadi dua pelaku itu tertangkap tangan," kata Kabid Pengananannan Gangguan Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satpol PP Kota Solo, Muhammad Rudiyanto.
Baca juga: Kudus Citywalk, Lampu Hias Rusak Menjuntai dan Coretan Vandalisme di Mana-mana
Baca juga: Beredar Video Viral, Truk Satpol PP Kota Solo Tabrak Becak di Kawasan Pasar Klewer saat Mundur
Rudy mengatakan pelaku inisial D mengaku baru pertama kali melakukam aksi vandalisme.
Sedangkan inisial S sudah berkali-kali ditangkap dan dibina oleh Satpol PP.
Ia melanjutkan pihaknya menemukan ada dua komunitas pelaku vandalisme di Soloraya.
"Di mana ini kita cermati amaati yang dilakukan tim kami di lapangan ini memang sudah ada komunitas pelaku di Soloraya," katanya.
Kedua pelaku terbukti melanggar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomer 10 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut berbunyi seorang melakukan aktivitas corat-coret vandalisme mendapatkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta maupun pidana kurungan maksimal 3 bulan.
Meski begitu, pelaku tidak bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) karena masih dibawah umur.
Namun pihak Satpol PP menerapkan tindakan dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak orang tua, pihak lingkungan rumah, dan pihak sekolah.
Pegadaian dan BP2MI Ajak Pekerja Migran Investasi Emas: Cegah Mereka Terjerat Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Jomblo Merapat! 'Golek Garwo' Program Spesial Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Jelang Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada |
![]() |
---|
Deklarasi Bubarkan Diri, 8.000 Eks Anggota Jemaah Islamiyah Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI |
![]() |
---|
'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa', Tuntutan Massa Aksi Demonstrasi di Halaman Balai Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.