Berita Solo

Lakukan Aksi Vandalisme Dua Pelajar Ditangkap Satpol PP Kota Solo

Dua pelajar pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Keduanya terafiliasi dalam komunitas vandalisme di Soloraya.

Tribunmuria.com/Mahfira Putri Maulani
Kedua pelajar yang melakukan aksi vandalisme dan orangtuanya ketika dimintai keterangan di Mako Satpol-PP Solo, Senin (15/5/2023) 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO – Dua pelajar pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo.

Orang tua keduanya dihadirkan di Kantor Satpol PP Kota Solo untuk mendapatkan pembinaan, Senin (15/5/2023).

Kedua pelaku tersebut berinisial S dan D warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Keduanya terafiliasi dalam komunitas vandalisme di Soloraya. 

S dan D telah melakukan corat-coret vandalisme pada Sabtu (13/5/2023) malam di kawasan skatepark Flyover Purwosari.

Keduanya tertangkap tangan oleh Tim Deteksi Dini Satpol-PP saat melakukan aksinya. Kala itu, tim sedang melakukan monitoring lantas melakukan penangkapan.

"Jadi dua pelaku itu tertangkap tangan," kata Kabid Pengananannan Gangguan Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satpol PP Kota Solo, Muhammad Rudiyanto.

Baca juga: Kudus Citywalk, Lampu Hias Rusak Menjuntai dan Coretan Vandalisme di Mana-mana

Baca juga: Beredar Video Viral, Truk Satpol PP Kota Solo Tabrak Becak di Kawasan Pasar Klewer saat Mundur

Rudy mengatakan pelaku inisial D mengaku baru pertama kali melakukam aksi vandalisme.

Sedangkan inisial S sudah berkali-kali ditangkap dan dibina oleh Satpol PP.

Ia melanjutkan pihaknya menemukan ada dua komunitas pelaku vandalisme di Soloraya.

"Di mana ini kita cermati amaati yang dilakukan tim kami di lapangan ini memang sudah ada komunitas pelaku di Soloraya," katanya. 

Kedua pelaku terbukti melanggar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomer 10 Tahun 2015.

Dalam regulasi tersebut berbunyi seorang melakukan aktivitas corat-coret vandalisme mendapatkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta maupun pidana kurungan maksimal 3 bulan. 

Meski begitu, pelaku tidak bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) karena masih dibawah umur.

Namun pihak Satpol PP menerapkan tindakan dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak orang tua, pihak lingkungan rumah, dan pihak sekolah.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved