Hukum dan Kriminal

Ibu Muda di Pati Tewas di Tangan Suami, Kombes Sumy: Korban Dipukuli Berkali-Kali

Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti turun langsung mengotopsi jenazah ibu muda yang dibunuh suaminya sendiri di Pati, Jateng

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Suasana di lokasi otopsi jenazah ibu muda korban pembunuhan suami di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023). 

Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa. 

Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved