Berita Kudus
Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Pejabat Yayasan Pembina UMK Menggugat
Mantan pejabat Yayasan Pembina UMK Lilik Riyanto menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Namun yang terjadi dana hibah dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak cair. Akhirnya, kata Nikkri, kliennya Lilik Riyanto ditugaskan oleh ketua umum yayasan waktu itu untuk membuat laporan tindak pidana penipuan ke Polda Jatim.
Dalam kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo dan hasilnya diputus pada 31 Mei 2022 menyatakan Taat Pribadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina UMK.
Sebelum kasus ini bergulir di Polda Jateng, Lilik Riyanto juga pernah tersandung kasus yang sama. Lilik bersama koleganya Z divonis 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Kudus pada 2019 lalu.
Keduanya divonis hakim karena telah melakukan penyelewengan uang yang mengakibatkan yayasan mengalami kerugian materi senilai Rp 2,8 miliar.
Sementara Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan, pihaknya menunggu proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kudus dan Polda Jateng.
"Kami ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan saat ini karena kami tidak ingin mengeluarkan statemen yang kontraproduktif jadi biar masing-masing dibuktikan dalam persidangan," kata Wahyu.
Dia tidak ingin ketika pihaknya mengeluarkan statemen malah justru menjadi bola liar. Oleh karena proses yang saat ini berlangsung di Polda Jateng yang menjerat Lilik maupun gugatan hukum yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Kudus biar berjalan sesuai alurnya.
"Prinsipnya kalau pidana kami mengedepankan asas praduga tak bersalah biar proses itu berjalan nanti pihak kepolisian yang menentukan apakah bisa berjalan atau tidak. Keperdataan kami hormati upaya yang sedang berjalan, Pak Lilik sebagai penggugat kami menghormati itu. Itu nanti bisa diketahui kalau sudah sampai tahap pembuktian," kata Wahyu. (Goz)
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.