Berita Kudus

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Pejabat Yayasan Pembina UMK Menggugat

Mantan pejabat Yayasan Pembina UMK Lilik Riyanto menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan 

Namun yang terjadi dana hibah dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak cair. Akhirnya, kata Nikkri, kliennya Lilik Riyanto ditugaskan oleh ketua umum yayasan waktu itu untuk membuat laporan tindak pidana penipuan ke Polda Jatim.

Dalam kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo dan hasilnya diputus pada 31 Mei 2022 menyatakan Taat Pribadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina UMK.

Sebelum kasus ini bergulir di Polda Jateng, Lilik Riyanto juga pernah tersandung kasus yang sama. Lilik bersama koleganya Z divonis 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Kudus pada 2019 lalu.

Keduanya divonis hakim karena telah melakukan penyelewengan uang yang mengakibatkan yayasan mengalami kerugian materi senilai Rp 2,8 miliar.

Sementara Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan, pihaknya menunggu proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kudus dan Polda Jateng.

"Kami ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan saat ini karena kami tidak ingin mengeluarkan statemen yang kontraproduktif jadi biar masing-masing dibuktikan dalam persidangan," kata Wahyu.

Dia tidak ingin ketika pihaknya mengeluarkan statemen malah justru menjadi bola liar. Oleh karena proses yang saat ini berlangsung di Polda Jateng yang menjerat Lilik maupun gugatan hukum yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Kudus biar berjalan sesuai alurnya.

"Prinsipnya kalau pidana kami mengedepankan asas praduga tak bersalah biar proses itu berjalan nanti pihak kepolisian yang menentukan apakah bisa berjalan atau tidak. Keperdataan kami hormati upaya yang sedang berjalan, Pak Lilik sebagai penggugat kami menghormati itu. Itu nanti bisa diketahui kalau sudah sampai tahap pembuktian," kata Wahyu. (Goz)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved