Pemilu 2024
KPU Kembalikan Dokumen Pendaftaran Bacaleg DPC PDI-P Karanganyar, Ini Alasannya
KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Bacaleg dari DPC PDI-P Karanganyar. Alasannya terdapat ketidaksinkronan dalam dokumen daftar bacaleg
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - KPU mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari DPC PDI-P Karanganyar. Alasannya karena terdapat ketidaksinkronan dalam dokumen daftar bacaleg.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, DPC PDI-P Karanganyar sebenarnya telah menyerahkan dokumen bacaleg ke KPU Karanganyar.
Akan tetapi setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat ketidaksinkronan dalam dokumen daftar bacaleg. Secara nama bacaleg, lanjutnya, sudah benar tapi secara jenis kelamin ada ketidaksinkronan.
Dia mencontohkan, misal nama Muhammad Maksum berjenis kelamin laki-laki tapi apabila dalam dokumen bertuliskan perempuan maka harus dilakukan perbaikan.
Menurutnya, dokumen termasuk bukti otentik sehingga harus lengkap, benar dan sah.
"Maka sesuai dengan peraturan KPU, karena adanya perbedaan atau lengkap benar dan sah. Ini maka harus secara mekanisme dikembalikan untuk dilakukan perbaikan bagi parpol, ditunggu sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59," kata Maksum kepada Tribunjateng.com Kamis (11/5/2023) sore.
Baca juga: Massa PDIP Merahkan Kantor KPU Provinsi Jateng
Baca juga: Bertekad Menangkan Ganjar, Andang Ketua PDIP: Usai 14 Mei Kami Merahkan Jepara
Dia menerangkan, ketidaksinkronan terdapat dalam dokumen daftar bacaleg Dapil 1 dan Dapil 5.
Lebih lanjut, perbaikan sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan tergantung kecepatan dan koordinasi antara DPC dengan DPP. Parpol peserta pemilu memiliki akses ke dalam sistem informasi pencalonan (silon).
"DPP dapat membuka akses silon tingkat DPW maupun DPC. Untuk PDI-P, akun admin silonnya ada di tingkat DPP. Maka ketika ada perubahan apapun harus melalui DPP," terangnya.
Maksum menambahkan, rencananya DPC PDI-P Karanganyar akan kembali mendaftarkan bacalegnya ke KPU Karanganyar pada esok, Jumat (12/5/2023).
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.