Senin, 18 Mei 2026

Berita Blora

Pajak dan Retribusi Daerah di Blora Bakal Berubah, DPRD Blora Gelar Public Hearing Bahas Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar public hearing di ruang paripurna DPRD Blora, Senin (8/5/2023).

Tayang:
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Ahmad Mustakim
DPRD Blora menggelar public hearing untuk menyerap aspirasi dalam membahas mengenai Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang paripurna DPRD Blora, Senin (8/5/2023 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar public hearing di ruang paripurna DPRD Blora, Senin (8/5/2023).

Agenda tersebut dimaksudkan untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Beberapa OPD dan perwakilan masyarakat diundang agar menyampaikan saran dan masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.

Anggota DPRD Achlif Nugroho Widi Utomo mengungkapkan, public hearing tersebut merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme penetapan peraturan daerah.

"Tujuan dari public hearing ini adalah bagaimana kita mendengar masukan dan usulan dari Masyarakat, karena masyarakat sebagai objek pajak," ucap Achlif Nugroho kepada tribunmuria.com di ruang kantornya, Senin (8/5/2023).

"Bagaimana masukannya, sehingga nanti menjadi bahan pembahasan antara pansus dan pemerintah eksekutif," tambahnya setelah memimpin public hearing tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Blora Kecewa, Penyaluran Bantuan Warga Miskin Masih Pakai Data 2011

Baca juga: Sah! Blora Miliki Perda Pesantren, Dewan: Tinggal Tindaklanjuti dengan Perbup

Baca juga: Pemkab Blora-DPRD Susun Perda Baca Tulis Alquran, Bupati Minta Bisa Diterapkan di SD-SMP Negeri

Politisi partai ka'bah itu juga mengungkapkan, nantinya akan ada penyesuaian tarif dalam penerapan pajak dan retribusi yang akan diterapkan.

Tak hanya kenaikan tarif, tapi juga penurunan tarif di beberapa unsur pajak ataupun retribusi.

Seperti diketahui, ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan daerah.

Sehingga, menurut Achlif perda tersebut harus segera ditetapkan.

"Sehingga asumsi pendapatan daerah untuk tahun 2024 mendatang sudah mengacu pada perda tersebut," ujar Achlif Nugroho.

Terutama berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari unsur pajak dan retribusi.

"Harapannya produk peraturan daerah atau perda pajak dan retribusi daerah ini tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap memenuhi unsur peningkatan pendapatan asli daerah dari unsur pajak," harapnya.

Berdasarkan amanat undang-undang yang ada, lanjut Achlif, seluruh pendapatan daerah dari pajak dan retribusi harus masuk dalam satu perda, termasuk pelayanan kesehatan.

Meskipun sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

"Peraturan tentang pelayanan kesehatan tetep dimasukkan dalam perda. Walaupun seandainya nantinya ada perubahan tarif, cukup bisa dirubah secara teknis dalam peraturan bupati itu sendiri," pungkasnya. (Kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved