Berita Nasional

Panglima Sebut Oknum TNI Penjual Senjata Api Pengkhianat Bangsa: Harus Diberi Hukuman Setimpal!

Kasus penjulan senjata api oleh oknum TNI di Kodam Cendrawasih Papua meningkat tajam, dari 1 kasus jadi 27 kasus di 2022 atau meningkat 2.700 persen.

Istimewa
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kasus penjulan atau penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Kodam Cendrawasih meningkat 2.700 persen pada tahun 2022.

Pada tahun sebelumnya, hanya terdapat 1 kasus penyakahgunaan senjata api oleh oknum prajutit TNI.

Namun, pada tahun 2022, kasus tersebut meningkat tajam menjadi 27 kasus atau naik 2.700 persen dari tahun sebelumnya.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyorot tajam kasus penjualan senjata api oleh oknum prajurit yang meningkat dari tahun ke tahun.

Yudo Margono menyebut, oknum TNI penjual atau yang menayalahgunakan senjata api merupakan pengkhianat bangsa, sehingga harus diganjar hukuman yang setimpal.

Hal itu disampaikan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Rabu petang.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 2.700 persen.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat,” kata Yudo.

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tutur Yudo lagi.

Oleh karena itu, sebut Yudo, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Yudo.

Pada akhir pengarahannya, Panglima Yudo memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

“Jangan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera,” kata Yudo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panglima TNI Sebut Penjualan Senpi oleh Oknum Prajurit Meningkat, Papua Mendominasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved