Pemilu 2024
Mulai Hari Ini, KPU Kudus Buka Pendfataran Bakal Caleg DPRD, Simak Waktu dan Persyaratannya
Simak waktu dan persyaratan pendaftaran bakal caleg DPRD Kudus, yang telah dibuka mulai hari ini. Berikut penjelasan KPU Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Senin (1/4/2023).
Dalam pembukaan tersebut KPU mengundang perwakilan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, pembukaan pendaftaran berlangsung sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Baca juga: Alasan Bawaslu Kudus Sarankan Parpol Sertakan SK Perubahan Pengurus Partai saat Pendaftaran Caleg
Pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 pendaftaran dilayani sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00.
Sementara untuk tanggal 14 Mei 2023 pendaftaran berlangsung sejak pukul 08.00 sampai pukul 23.59.
“Harapan kami teman partai politik mempersiapkan berkas pengajuan lebih awal jadi ketika nanti mau diajukan ke kami tidak ada lagi kendala."
"Mengingat ada perbedaan di 2024 dengan 2019."
"Pada Pemilu 2019 untuk proses pengajuannya persetujuan dari DPC masing-masing kalau sekarang persetujuan dari DPP sama seperti pengajuan ketika pengajuan kepala daerah,” kata Naily.
Naily melanjutkan, hari pertama dibukanya pembukaan pihaknya juga menyampaikan teknis pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif.
Meski sebelumnya KPU juga sudah menggelar bimbingan teknis dan koordinasi dengan partai politik terkait dengan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Dan bakal calon legislatif butuh pengajuan apa saja, berhubung saat ini sudah dimulai dibuka pendaftaran maka kami sekaligus mengundang partai politik supaya mereka lebih jelas bahwa proses pengajuannya berbeda dengan dengan Pemilu 2019,” tandas Naily.
Kemudian untuk nomor urut masing-masing calon legislatif sepenuhnya menjadi wewenang partai.
Akan tetapi ketika ada kondisi di mana bakal calon legislatif harus mengubah nomor urut atau pindah daerah pemilihan, itu bisa dilakukan sesuai dengan aturan KPU asalkan masih belum penetapan calon.
“Ada ketentuan di PKPU bahwa kalau memang ada kondisi yang menyebabkan mereka (bakal calon legislatif) harus mengubah bahkan merubah daerah pemilihan bisa nanti sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) kurang lebih bulan Oktober,” kata Naily.
Perubahan nomor urut atau pindah daerah pemilihan masih bisa dilakukan asal tidak mengubah jumlah calon.
Di sisi lain, setiap daerah pemilihan di Kudus masing-masing daftar calon per partai ada yang 11 maksimal 12 calon.
Kemudian untuk memenuhi kuota perempuan, masing-masing harus ada 30 persen bakal calon dari kaum hawa. (goz)
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kantor-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kudus-KPU-Kudus.jpg)