Pemilu 2024

Alasan Bawaslu Kudus Sarankan Parpol Sertakan SK Perubahan Pengurus Partai saat Pendaftaran Caleg

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, meminta partai politik yang mengalami perubahan pengurus untuk menyertakan SK Perubahan saat pendaftaran caleg

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJOGJA.COM
Ilustrasi Pemilu 2024 - Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, meminta partai politik yang mengalami perubahan pengurus untuk menyertakan SK perubahan pengurus partai saat pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Moh Wahibul Minan, menyarankan kepada masing-masing partai politik (parppol) yang mengalami perubahan susunan pengurus agar menunjukkan dan menyertakan surat keputusan (SK) saat pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di KPU.

Hal ini mengingat di Kudus saat ini ada salah satu partai politik yang mengalami perubahan kepengurusan.

Karena itu, ia mengingatkan parpol yang bersangkutan agar menyertakan SK perubahan pengurus partai saat pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kudus.

"Bawaslu Kudus juga agar diberi tembusan perubahan kepengurusannya," kata Minan, Senin (1/5/2023).

Selain itu, kata Minan, pihaknya meminta agar pengurus parpol meneliti sebelum melakukan input dan submit data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang kemudian dilanjutkan pendaftaran ke KPU Kudus.

Hal itu agar tidak ada kekeliruan data saat pendaftaran.

Partai politik, lanjut Minan, diimbau agar menjaga netralitas saat pendaftaran.

Netralitas dalam hal ini yakni tidak ada orang-orang yang dilarang terlibat dalam politik praktik turut dalam pendaftaran bakal calon legislatif.

"Meski suami atau istri mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, maka apabila suami atau isteri berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri dan menjalani profesi pekerjaan yang harus netral, maka jangan ikut mengantarkan dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD di KPU Kudus," katanya.

Diketahui KPU Kudus mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif.

Pendaftaran dibuka sejak 1 sampai 14 Mei 2023.

Pendaftaran pada 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka sejak pukul 08.00 sampai 16.00.

Kemudian untuk pendaftaran pada 14 Mei 2023 dibuka sejak 08.00 sampai 23.59.

Perihal pendaftaran bakal calon legislatif ini KPU secara resmi sudah melakukan pembukaan yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam pembukaan tersebut juga berlangsung penyampaian teknis pendaftaran oleh KPU kepada masing-masing partai politik. (goz)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved