Jumat, 22 Mei 2026

Serba Serbi May Day

Aksi Bakar Map Coklat Warnai Peringatan May Day di Purwokerto

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Purwokerto diwarnai aksi membakar map coklat di depan alun-alun Purwokerto, Senin (1/5/2023).

Tayang:
Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati  
Suasana aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Purwokerto diwarnai aksi ilustrasi membakar ijazah di depan alun-alun Purwokerto, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Purwokerto diwarnai aksi membakar map coklat di depan alun-alun Purwokerto, Banyumas Senin (1/5/2023).

Aksi tersebut sebagai simbol bagaimana kondisi lulusan saat ini yang sulit mendapat kerja dan ijazah hanya formalitas saja.

Peserta aksi berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwokerto. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan ada 296 personel mengamankan jalannya aksi.

"Tadi pagi sudah ada kegiatan di Dinaskerkop 5.000 buruh hadir, semuanya berlangsung tertib tidak ada masalah," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Hari buruh Internasional atau May Day merupakan aksi yang dilakukan setiap tanggal 1 Mei.

Hari Buruh diperingati untuk menghormati hak buruh dalam upayanya meningkatkan kualitas hidup dan kondisi kerja mereka. 

Baca juga: Jelang May Day, 500 Karyawan di Semarang Malah Kena PHK, Alasannya Tanjung Emas Terdampak Rob

Baca juga: Rokok Dikelompokkan Jadi Satu dengan Narkotika dan Psikotropika, Ini Reaksi Keras Buruh di Kudus

Korlap Aksi, Fadil AS mengatakan kondisi buruh di Indonesia pada saat ini masih jauh dari kata layak. 

Buruh dipekerjakan dengan semena-mena serta tidak mengindahkan hak-hak mereka sebagai buruh.

Buruh semakin mudah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Dengan banyaknya jumlah rakyat Indonesia, kesempatan mereka mendapatkan pekerjaan yang layak juga akan semakin sulit, ditambah lagi adanya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, kata Fadil tuntutan utama pada Hari Buruh 2023 adalah mencabut UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Hal ini karena undang-undang ini merugikan buruh.Hal yang dirugikan adalah mendorong upah murah (Pasal 88C, 88D, 88F). Praktik outsourcing dan pekerja berstatus kontrak seumur hidup (pasal 37, 81, dan 101), memudahkan PHK (pasal 151-152), memangkas pesangon, dan banyak lagi," tandas Fadil. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved