Hukum dan Kriminal
Kasus Mobil Fortuner Masuk Jalur KA di Sumpiuh Banyumas, Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka
sopir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur kereta api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan sopir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur kereta api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).
Candra Sandy ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap lima saksi yang juga penumpang Fortuner itu.
"Kasus mobil masuk ke jalur kereta api, untuk sopir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada Tribunbanyumas.com.
Dari hasil pengecekan tes urine tersangka juga ternyata positif menggunakan sabu.
Baca juga: Mobil Tiba-tiba Masuk Jalur Perlintasan Kereta Api di Sumpiuh Banyumas, Hambat Laju KA Barang
Sempat diberitakan sebelumnya, Fortuner Nopol B 1549 NCQ berjalan tak di jalurnya. Mobil masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh, Banyumas Rabu (19/4/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
Sejumlah kerugian juga dialami oleh PT KAI.
PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi supir fortuner itu.
"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," ungkapnya.
Kerugian KAI total adalah Rp 6,6 juta.
Hal itu termasuk kerugian secara manajemen terkait dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.
Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. (jti)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.