Hukum dan Kriminal

Kasus Mobil Fortuner Masuk Jalur KA di Sumpiuh Banyumas, Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka

sopir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur kereta api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas

Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati
Sopir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan sopir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur kereta api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).

Candra Sandy ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap lima saksi yang juga penumpang Fortuner itu.

"Kasus mobil masuk ke jalur kereta api, untuk sopir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada Tribunbanyumas.com.

Dari hasil pengecekan tes urine tersangka juga ternyata positif menggunakan sabu.

Baca juga: Mobil Tiba-tiba Masuk Jalur Perlintasan Kereta Api di Sumpiuh Banyumas, Hambat Laju KA Barang

Sempat diberitakan sebelumnya, Fortuner Nopol B 1549 NCQ berjalan tak di jalurnya. Mobil masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh, Banyumas Rabu (19/4/2023) sekira pukul 03.15 WIB.

Sejumlah kerugian juga dialami oleh PT KAI.

PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi supir fortuner itu. 

"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," ungkapnya. 

Kerugian KAI total adalah Rp 6,6 juta.

Hal itu termasuk kerugian secara manajemen terkait dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.

Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. (jti) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved