Berita Jepara

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepsek SMP di Jepara, Kapolres: Korban Malu untuk Melapor

Sejumlah siswi yang menjadi korban pelecegan seksual oleh kepala sekolah di SMPN tidak mau melapor ke pihak kepolisian.

Yunan Setiawan
Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) saat menyampaikan rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Sejumlah siswi yang menjadi korban pelecegan seksual oleh kepala sekolah di SMPN tidak mau melapor ke pihak kepolisian.

Mereka menuntut pelaku dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Permintaan itu disampaikan oleh pihak korban melalui surat pernyataan.

Surat itu ditandatangani oleh orangtua atau kakek korban sebagai wakil korban.

"Saya minta kalau bisa (terduga) pelaku dikeluarkan dari sekolah SMP N Kembang. Kalau bisa diblacklist agar tidak bisa mengajar di sekolah manapun," bunyi bagian akhir salah satu surat pernyataan korban yang dibaca tribunmuria.com, Senin (17/4/2023).

Dalam surat itu juga dijelaskan bagaimana terduga pelaku melakukan pelecehan seksual. Pelaku juga tak hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, tetapi juga fisik.

Diminta tanggapan atas informasi ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku terkendala dengan keberadaan surat pernyataan para korban tersebut.

Enam siswi SMP N Kembang yang menjadi korban telah didatangi oleh pihaknya untuk dimintai ketetangan.

Namun mereka tak melapor. Kemudian membuat surat pernyataan.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Nonaktifkan Kepala SMP Terduga Pelaku Asusila: Masukkan Kantor, Kita Selidiki

Baca juga: Siswa Demo Desak Kepsek SMPN di Kembang Jepara Diganti, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual?

Baca juga: Kepala SMP Negeri di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Dilakukan di Ruang Kepsek

Dengan adanya pernyataan dari korban seperti itu, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus ini.

"Kita sudah pro aktif. (Unit IV) PPA (Satreskrim Polres Jepara) juga sudah ke sana mendatangi para korban. Mereka (korban) hanya minta kepala sekolah tidak di situ lagi. (Mereka) tidak mau melanjutkan perkara ini," kata dia.

Adanya pernyataan dari korban yang tidak mau melaporkan kasus ini, kata Kapolres, membuat pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak.

Kalaupun nanti  tetap dilanjutkan, pihaknya akan terkendala pemeriksaan terhadap korban.

Bisa saja korban tidak mau saat akan diperiksa. Di sisi lain pihaknya juga tidak bisa memaksa korban untuk melapor. 

"Mungkin karena mereka anak-anak. Mereka malu (dan takut)," terangnya.

AKBP Warsono berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan kesediaan korban berani melapor. 

Pasalnya, sejak kasus ini kencuat ke publik pihaknya langsung merespons dan jemput bola.

Dia langsung memerintahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara mendengarkan kesaksian dari korban. Namun setelah itu korban tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Mereka hanya meminta kepala sekolah dipindah.
 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved