Berita Pati

Belasan Ribu Botol Miras Digilas Alat Berat, Hasil Tangkapan Polresta Pati Selama Ramadan

Belasan ribu botol minuman keras (miras) hancur digilas alat berat di halaman Polresta Pati, Senin (17/4/2023).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Pemusnahan 14.310 botol minuman keras ilegal di halaman Mako Polresta Pati, Senin (17/4/2023).   

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Belasan ribu botol minuman keras (miras) hancur digilas alat berat di halaman Polresta Pati, Senin (17/4/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Pati ikut memecahkan botol miras sebagai simbol pemusnahan.

Botol-botol miras yang diedarkan secara ilegal tersebut merupakan hasil sitaan petugas dalam operasi cipta kondisi jelang lebaran idulfitri 1444 H.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, total terdapat 14.310 botol miras berbagai jenis dan merek yang dimusnahkan.

Baca juga: Jelang Lebaran, Polres Jepara Musnahkan 2.344 Botol Miras Berbagai Merek dan 2.552 Liter Oplosan

Baca juga: 62 Botol Miras dari Tiga Warung di Pati Disita Polisi, AKP Purwito: Semuanya Ilegal, Tak Berizin

Baca juga: Jelang Sahur, 2 Pasang Muda Mudi Pesta Miras di Balai Jagong Kudus, Langsung Diciduk Tim URC Muria

Jumlah tersebut terdiri atas 13.500 botol miras hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Pati. Kemudian ditambah 810 botol miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP Pati.

"Miras yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil operasi kami selama 23 hari sejak awal Ramadan. Kami lakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) selama bulan Ramadan sampai lebaran Idulfitri 1444 H nanti," kata Andhika.

Dia berharap, melalui kegiatan pemusnahan miras ini, seluruh warga Pati bisa merayakan lebaran dengan khidmat, khusyuk, tanpa diwarnai hal negatif, misalnya aksi mabuk-mabukan dan tawuran.

"Setiap hari sampai jelang hari raya kami akan terus lakukan KRYD, operasi pekat (penyakit masyarakat) terkait peredaran miras tanpa izin. Penjualnya kami kenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan)," ujar dia. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved