OTT KPK

OTT KPK di Semarang Sita Uang Miliaran Rupiah: Korupsi Proyek Kereta Api, Uangnya Dibagi untuk THR

OTT KPK di Semarang Sita Uang Miliaran Rupiah dari Korupsi Proyek Kereta Api, Termasuk yang Diresmikan Jokowi di Sulawesi, Uangnya Dibagi untuk THR.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 - KPK mengungkap kasus dugaan suap jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. 

6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

Pihak kepolisian diketahui sudah melakukan penahanan kepada para tersangka di rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.

Atas perbuatannya iru, para tersangka penerima suap tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

KPK awalnya mendapatkan informasi bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Kemudian, pada 10 April 2023, dari hasil tindak lanjut terdapat informasi, Direktur PT IPA memerintah staf keuangan berinisial ANY untuk menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta.

Selain itu, ANY juga diminta untuk memberikan kartu debit BCA baru untuk BEN, sehingga tim selanjutnya memnatau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta.

"Pada 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.

Tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA.

Selanjutnya tim KPK mengamankan DIN yang sedang berada di Mall Green Pramuka Square.

Selain itu, tim juga turut mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa. Selain itu tim juga mengamankan SYN di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

"Selain pihak-pihak tersebut tim KPK juga mengamankan pihak lainnya, sehingga total 25 orang untuk dimintai keterangannya," ucap Johanis. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api, KPK: Jalur Kereta Diresmikan Jokowi Dikorupsi, Uang Dipakai THR

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved