Berita Jepara

Nekat Bobol Rumah Saat Tarawih, NT Asal Sukodono Jepara Babak Belur Dihajar Warga

Aksi NT (38) yang mencoba melakukan pencurian di kawasan Desa Ngabul, Tahunan, Jepara, Rabu (12/4/2023) malam berhasil digagalkan warga.

Istimewa/Dok. Warga
Kondisi NT, babak belur usai ditangkap warga setelah membobol rumah warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (12/4/2023) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Aksi NT (38) yang mencoba melakukan pencurian di kawasan Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (12/4/2023) malam berhasil digagalkan warga.

NT nekat mencuri saat warga sedang salat tarawih pada malam Ramadan. 

Pelaku berhasil ditangkap warga dan langsung dihujani pukulan dan lemparan batu.

Wajah pria berinisial NT (38) itu mengalami luka berdarah di dahi sebelah kiri dan bawah mata sebelah kanan.

Selain itu juga, bibir korban bengkak usai terkena hantaman bertubi-tubi.

Percobaan pencurian ini pertama kali diketahui Jalil saat tiba di rumahnya sepulang dari sholat tarawih. 

Ia kaget saat rumahnya terkunci dari dalam rumah. Setelah pintu berhasil dibuka, ia melihat orang tak dikenal di dalam rumahnya.

Pelaku saat itu berada di kamar korban dan lari menuju dapur.

Baca juga: Jelang Sahur, HA Malah Congkel Kotak Amal Musala di Jepara, Dihadiahi Bogem Mentah Warga

Baca juga: Ini Imbauan Polres Blora Saat Pelaksanaan Salat Tarawih, Polisi Ikut Jaga di Masjid dan Musala

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan pelaku diduga masuk ke rumah korban melalu jendela kamar korban.

Pasalnya, saat aksi pelaku dibekuk, jendela rumah korban terbuka.

"Pelaku berhasil ditangkap warga setempat," kata dia, Kamis (13/4/2023).

NT diketahui warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Vario. Dia dijerat Pasal 36 juncto 53 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved