Hukum dan Kriminal

Belasan Tersangka Tambang Ilegal Dibekuk, Beraktivitas di Pati, Rembang, Blora Hingga Magelang

Ditreskrimsus Polda Jateng meringkus 14 tersangka tambang ilegal. Belasan tersangka ditangkap selama tiga bulan operasi mulai Januari sampai Maret ini

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Faisal M Affan
Penampakan aktivitas penambangan ilegal yang ada di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang galian C ilegal ini diduga dikelola eks napiter dan dibekingi oknum aparat. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus 14 tersangka tambang ilegal.

Belasan tersangka ditangkap selama tiga bulan operasi mulai Januari sampai Maret 2023.

Para tersangka yang dicokok polisi merupakan para pengelola tambang.

"Total kasusnya 11, tersangka 14," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio di kantornya,
Kamis (13/4/2023).

Para tersangka tersebut dilakukan tangkap tangan oleh polisi di beberapa daerah meliputi Magelang, Rembang, Pati, Karanganyar, Batang dan daerah lainnya.

"Tambang ilegal mayoritas tanah urug, tapi adapula yang pasir batu seperti di Magelang," ungkap Dwi.

Baca juga: Tambang Ilegal Menggeliat di Srumbung Magelang, Polda Jateng: Tim Kami Akan Turun

Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Aksi Polisi Sempat Terendus dan Harus Kucing-kucingan

Baca juga: Sikat Tambang Ilegal di Jateng, Polisi Awasi Khusus Daerah Jalur Proyek PSN

Menurutnya, tidak ada  keterkaitan antara para pelaku tersebut.

Mereka masing-masing bekerja secara mandiri. 

"Prinsip mereka adalah masalah bisnis dan teknis waktu. Mereka melihat situasi, kalau aparat tidak turun ke lingkungan, mereka bekerja. Jadi masing masing terpisah," bebernya.

Dalam mengatasi persoalan tambang ilegal, pihaknya bekerjasama dengan Pemprov Jateng melalui pembentukan  tim terpadu. 

Tim tersebut terus bekerja,  hasilnya tampak baru-baru dengan pengungkapan di wilayah Magelang. 

"Pembentukan tim ini sudah bulan Januari. Tim terus berjalan dan terus berkoordinasi di lapangan. kami bersama sama dengan ESDM dan kita juga  melibatkan instansi terkait lainnya," tuturnya.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing mengatakan, 11 tempat tambang ilegal yang berhasil diungkap oleh pihaknya rata-rata memiliki luasan 1 hektare di setiap lokasi.

Tambang ilegal di daerah Pati, Rembang dan Blora berupa tanah urug.

Sedangkan di daerah Magelang berupa pasir batu.

"Mereka melakukan itu kucing kucingan sama kita. Kalau hujan mereka tidak melakukan karena komoditi yang tanah urug, kecuali kalau di Magelang, itu yang dieksekusi  komoditi pasir," tandasnya. (Iwn) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved