Pegawai Bapenda Semarang Hilang
Mantan Wali Kota Semarang akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Iwan Budi, Siapa Sosoknya?
Polda Jateng akan memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, terkait kasus Iwan Budi dan dugaan korupsi hibab tanah di Mijen.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi akan memeriksa mantan Wali Kota Semarang, berkait dengan kasus Iwan Budi -PNS Bapenda Semarang, yang tewas dibuh secara keji di kawasan Marina.
Siapa sosok mantan Wali Kota Semarang yang akan dipanggil dan diperiksa Polda Jateng?
Informasi yang didapat, sosok mantan Wali Kota Semarang yang dipanggil adalah Sukawi Sutarip.
Baca juga: Kematian Iwan Budi Melibatkan Orang Berpower di Semarang
Baca juga: Jokowi Respon Surat Keluarga Iwan Budi, Restui Kantor Staf Presiden Bentuk Tim Khusus
Baca juga: Keluarga Mendiang Iwan Budi Mempertanyakan Sosok Pelapor Kasus Hibah Tanah yang Berujung Maut
Polisi akan memintai keterangan mantan Wali Kota Semarang sebelum era kepemimpinan Hendrar Prihadi (Hendi) itu, terkait dengan hibah tanah di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi terkait hibah tanah di Mijen tersebut menjadi heboh saat salah satu saksi kunci kasus tersebut Iwan Boedi Prasetijo (Iwan Budi) ditemukan tewas dibakar dan dimutilasi.
Mantan Wali Kota Semarang periode 2000-2005 dan 2005-2010 tersebut dipanggil Direskrimsus Polda Jateng dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio membenarkan kabar pemanggilan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.
"Iya," jawab Subagio saat datanya pemanggilan tersebut melalui pesan singkat, Rabu (12/4/2023).
Dia menjelaskan, semua yang terkait dengan kasus hibah tanah di Kecamatan Mijen tersebut akan dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Semua yang terkait akan kita panggil," kata dia.
Sampai saat ini, Direskrimsus Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terkait kasus hibah tanah yang melibatkan Iwan Boedi Prasetijo sebagai saksi.
"Masih penyelidikan," tambahnya.
Masih dalam tahap klarifikasi
Subagio menegaskan, pemanggilan mantan Wali Kota Semarang tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
"Ya masih klarifikasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direskrimsus Polda Jateng belum menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
"ASN (Iwan Boedi) kontruksi aduannya belum ditemukan," jelasnya.
Meski demikian, saat ini jumlah saksi yang dimintai keterangannya bertambah.
Yang awalnya berjumlah sembilan orang kini berjumlah menjadi sepuluh orang saksi.
"Kita ingin menggali apakah ada yang lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal saat adanya aduan dugaan penyertifikatan fiktif atas tanah fasilitas umum atau fasum di sekitar Perumahan BSB Semarang.
"Seharusnya diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang," paparnya.
Infomasi yang dia dapatkan, ada sejumlah uang yang sudah dialokasikan untuk biaya balik nama sekitar Rp2 miliar.
"Namun sampai sekarang belum balik nama," imbuh dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Rp400 juta yang terserap untuk biaya pengukuran dan kebutuhan lainnya.
Selebihnya, uang tersebut kembali ke kas daerah.
"Karena tidak terserap akhirnya kembali ke kas daerah," imbuhnya.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan petunjuk baru.
Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi hibah tanah itu tak akan ditutup.
"Kasus ini tak akan pernah kita tutup," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip Dipanggil Polda Jateng Kasus Dugaan Korupsi Hibah Tanah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/iwan-budi-pns-bapenda-kota-semarang-kasus-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.