Berita Kabupaten Semarang

Kronologi Jumirah Diminta Rp 1 M dari Uang Ganti Tol Yogya-Bawen, Kades: Ada Kelebihan Bayar

Kades Kandangan, Paryanto angkat suara terkait Jumirah yang mengaku dimintai uang Rp 1 miliar oleh oknum kadus dari uang ganti tol Yogya-Bawen

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Reza Gustav
Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Paryanto menjelaskan permasalahan warganya yang dimintai uang oknum kepala dusun dari pembebasan lahan terdampak Tol Yogya-Bawen, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KABUPATEN SEMARANG - Kepala Desa (Kades) Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, Paryanto menjelaskan duduk perkara Jumirah (63), yang mengaku dimintai oknum kepala dusun (kadus) uang Rp 1 miliar usai mendapatkan uang ganti sebanyak Rp 4 miliar dari pembebasan proyek Tol Yogya-Bawen.

Paryanto mengatakan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tol menyampaikan ke dirinya bahwa terdapat kelebihan bayar uang ganti pembebasan tersebut. Kelebihan bayar itu memang dilayangkan ke Jumirah karena ia menerima kelebihan bayar hampir mencapai Rp 1 miliar.

Mendapatkan informasi tersebut, Paryanto mengatakan bahwa dirinya langsung berupaya melakukan mediasi antara semua pihak. Namun dari pihak Jumirah hanya kuasa hukum dan saudara perempuan paruh baya itu yang hadir.

Terkait oknum kadus yang menemui Jumirah pada sore hari setelah Jumirah menerima uang ganti pada Desember 2022 lalu, Paryanto menjawab tidak tahu.

“Saya mendapat informasi itu 26 Januari 2023, kalau info dari Jumirah katanya ada oknum (kadus) yang meminta, dan oknum tersebut memanggil dia ke Kantor Desa Kandangan, tapi setahu saya, saya belum memerintahkan memanggil Jumirah secara pribadi,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Nenek Jumirah Mengaku Dimintai Kadus Rp 1 M, Usai Dapat Uang Ganti Pembebasan Tol Yogya-Bawen

Dalam mediasi yang dilakukan, lanjut Paryanto, oknum kadus dan perangkat dusun tersebut mengklarifikasi jika mereka pernah meminta uang tersebut pada hari yang sama saat Jumirah mendapatkan uang ganti.

Terkait kelebihan bayar itu, Paryanto menyebutkan bahwa kesalahan perhitungan terletak pada appraisal tanaman di lahan Jumirah yang dibebaskan.

“Bahwa pohon jati yang jumlahnya sekitar 2.298 batang di lahan milik Jumirah itu sebelumnya masuk kategori tanaman sedang seharga Rp 400 ribu per batang, padahal sebenarnya merupakan tanaman kecil yang harganya Rp 50 ribu.

Nah kelebihan Rp 350 ribu per batang itu dikalikan 2.298 batang yang dihitung-hitung mencapai Rp 902 juta, uang itulah yang diduga diminta kembalikan ke negara,” imbuh Paryanto.

Paryanto menerangkan, pihak Jumirah sendiri telah mengakui bahwa tanaman itu masuk kategori tanaman kecil, namun Jumirah tidak mengakui kesalahannya atau terlibat dalam kesalahan perhitungan.

Sebab, saat pengumuman dan kesepakatan sebelum pembayaran ganti rugi tol, Jumirah menerima semua perhitungan dari tim pembebasan lahan proyek tol tersebut.

“Jumirah memang tidak salah karena kalau ada kelebihan bayar itu di luar sepengetahuan dia. Sedangkan, kekeliruan itu sendiri diakui oleh penaksir harga,” kata Paryanto.

Masih dari keterangan Paryanto, PPK sendiri telah melayangkan surat hingga tiga kali ke Jumirah yang isinya meminta Jumirah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara.

Namun, Jumirah masih menolak memberikan uang tersebut.

Dari pemberitaan sebelumnya, Jumirah sendiri kepada Tribunjateng.com mengatakan bahwa dirinya menolak memberikan uang itu dengan alasan dirinya sudah menerima uang itu dan uangnya sudah dibagi-bagikan ke keluarganya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved