Hukum dan Kriminal
Oknum Pengasuh Ponpes Cabul di Batang "Keceplosan" Sebut Ada Belasan Korban, Termasuk Alumni
Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh ponpes yang kini menjadi tersangka pencabulan "keceplosan" ketika diajak komunikasi oleh Ganjar Pranowo
Penulis: Dina Indriani | Editor: Muhammad Olies
Wildan Mashuri Amin juga menjanjikan korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
Saat ini sudah ada 14 santriwati yang melaporkan secara resmi dengan hasil Visum et Repertum menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(din)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/rtasddasdsa.jpg)