Lebaran 1444 H

Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Pemkot Semarang Bakal Dipotong

ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Semarang dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Nekat melanggar TPP dipotong

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ EKA YULIANTI FAJLIN 
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu    

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Semarang dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Hal tersebut ditekankan, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (11/4/2023). 

"Kemarin saat tepra, kami fokus kesiapan mudik, termasuk kami membahas mobil dinas. Seperti tahun lalu, mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik," papar Ita, sapaannya. 

Terkait pengawasan, menurut Ita, sangat mudah dengan adanya kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini.

Masyarakat bisa melaporkan apabila menjumpai ASN Pemkot Semarang yang mudik menggunakan mobil dinas. 

"Kalau ada apa-apa, kan ada medsos. Ketahuan pakai, difoto (sama masyarakat)," ucapnya.

Baca juga: .Ini 4 Jalur Macet saat Mudik Lebaran di Sukoharjo, Termasuk Simpang 4 Sanggung Exit Tol Solo-Jogja

Baca juga: Ganjar Wanti-wanti Pedagang Jangan Ngepruk saat Arus Mudik Lebaran: Insya Allah Rejeki Bertambah

Dia tentu akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak menaati aturan.

 

Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong jika ASN melanggar aturan tersebut. 

Pemotongan TPP juga berlaku bagi ASN yang seharusnya sudah berangkat kerja namun masih mudik atau membolos kerja. 

"Kalau macem-macem TPP dipotong. Potongan akan sesuai aturan. Nanti, Pak Sekda (yang mengatur)," terangnya. 

Meski sudah menyiapkan sanksi, namun dia yakin ASN Pemkot Semarang tidak akan melanggar ketentuan.

Pada tahun lalu, mereka pun sadar dan tidak ada yang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik

"Saya yakin teman-teman tidak akan ndablek," ujarnya. (eyf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved