Kasus Penganiayaan David

Terbukti Ikut Terlibat dalam Penganiayaan David, AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa anak AGH (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA -Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa anak AGH (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17).

Vonis untuk AGH ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut AGH dengan hukuman 4 tahun penjara.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi AGH.

Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Kemudian, penyesalan juga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi mantan kekasih Mario Dandy (20) itu.

Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Baca juga: AG Pacar Mario Pelaku Penganiyaan David Ditangkap dan Ditahan, Polisi: 7 Hari, Bisa Diperpanjang

Baca juga: Masa Penahanan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang

Baca juga: Ayah David Tarik Pemberian Maaf untuk Mario Dandy Cs, Jo Khawatir Itu Jadi Celah Meringankan

Sementara hal yang memberatkan, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.

 Sebagaimana diketahui, David Ozora sebagai korban sampai mengalami kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri Wahyuni membacakan putusannya.

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Senin (10/4/2023).

Ia divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved