Hukum dan Kriminal

KPK Dalam 1x24 Jam Pastikan Status Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Jadi Tersangka?

KPK segera pastikan status Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang ditangkap terkait kasus dugaan pengadaan jasa umrah dan pemotongan UP dan GUP

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/IDON
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil mendapat teguran dari Kemendagri karena marah-marah kepada staf Kemenkeu. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memastikan status Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang ditangkap terkait kasus dugaan pengadaan jasa umrah dan pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).

Kepastian status itu juga untuk puluhan pejabat di lingkup Kabupaten Kepulauan Meranti serta pihak swasta yang ikut diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis (6/2/2023) malam.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebutkan, tim komisi antirasuah masih terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adil.

Adil beserta pihak-pihak yang ditangkap KPK pun akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih pagi ini, informasi sementara dijadwalkan dari TKP jam 10-an," ujar Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Muhammad Adil

Baca juga: Ini Profil dan Kontroversi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Ditangkap KPK

KPK memiliki waktu selama 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum kepada mereka yang tertangkap dalam OTT tadi malam.

Apakah ada yang menjadi tersangka atau saksi tergantung hasil pemeriksaan KPK.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ujar Ali Fikri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontroversi Bupati Meranti: Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Kena OTT KPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved