Berita Salatiga

Mucikari Wanita Open BO di Salatiga Dibekuk, Sekali Kencan Tarif Rp 250 Ribu

Mucikari prostisusi online berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga dalam Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Dok Polres Salatiga
Polisi menginterogasi mucikari prostitusi online yang beroperasi di salah satu hotel Salatiga, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Mucikari prostisusi online berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga dalam Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023.

Mucikari tersebut ini berinisial RS (27) warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur Jawa Barat beroperasi di sebuah hotel di wilayah Salatiga pada Kamis (30/3/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya prostisusi online atau sering disebut open BO yang dikendalikan oleh RS melalui akun Michat.

“Akun Michat tersebut milik wanita yang akan diperjualkan untuk open BO,” kata AKP Arifin kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Nekat Lewat Jalur Dalam Kota Semarang, Truk Boks Open BO Ini Akhirnya Terperosok Masuk Selokan

Baca juga: Jual Gadis Kelas 6 SD Rp500.000 Per Jam Lewat MiChat di Semarang, Mengapa 2 Mucikari Dilepas Polisi?

Baca juga: Enam Pelaku Mucikari Prostitusi Online Via Michat di Banyumas Dibekuk, Tarif Hingga Rp 1 Juta

 

Setelah melakukan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui akun tersebut standby di TKP, mengetahui dua orang mencurigakan diduga sebagai mucikari menunggu wanitanya di balkon lantai dua.

“Kemudian wanita diduga pemilik aku  Michat menemuinya kemudian si wanita menuju kamar menjumpai tamu di salah satu hotel tersebut,” paparnya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga melakukan interogasi dan mengetahui bahwa mucikari tersebut menjual wanita open BO dengan tarif Rp 250 ribu.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriyani membenarkan kejadian tersebut.

“Terdapat barang bukti diantaranya tiga handphone, satu kondom serta uang tunai Rp 250 ribu,” kata IPTU Henri.

Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 600 juta. (han)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved