Berita Salatiga
Mucikari Wanita Open BO di Salatiga Dibekuk, Sekali Kencan Tarif Rp 250 Ribu
Mucikari prostisusi online berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga dalam Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Mucikari prostisusi online berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga dalam Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023.
Mucikari tersebut ini berinisial RS (27) warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur Jawa Barat beroperasi di sebuah hotel di wilayah Salatiga pada Kamis (30/3/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya prostisusi online atau sering disebut open BO yang dikendalikan oleh RS melalui akun Michat.
“Akun Michat tersebut milik wanita yang akan diperjualkan untuk open BO,” kata AKP Arifin kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Nekat Lewat Jalur Dalam Kota Semarang, Truk Boks Open BO Ini Akhirnya Terperosok Masuk Selokan
Baca juga: Jual Gadis Kelas 6 SD Rp500.000 Per Jam Lewat MiChat di Semarang, Mengapa 2 Mucikari Dilepas Polisi?
Baca juga: Enam Pelaku Mucikari Prostitusi Online Via Michat di Banyumas Dibekuk, Tarif Hingga Rp 1 Juta
Setelah melakukan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui akun tersebut standby di TKP, mengetahui dua orang mencurigakan diduga sebagai mucikari menunggu wanitanya di balkon lantai dua.
“Kemudian wanita diduga pemilik aku Michat menemuinya kemudian si wanita menuju kamar menjumpai tamu di salah satu hotel tersebut,” paparnya.
Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga melakukan interogasi dan mengetahui bahwa mucikari tersebut menjual wanita open BO dengan tarif Rp 250 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriyani membenarkan kejadian tersebut.
“Terdapat barang bukti diantaranya tiga handphone, satu kondom serta uang tunai Rp 250 ribu,” kata IPTU Henri.
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 600 juta. (han)
Bung Dance Sulap Kantor DPRD Kota Salatiga Jadi Rumah Rakyat: Silakan Warga Berkegiatan |
![]() |
---|
Tarif Parkir Tepi Jalan Salatiga Naik hingga 100 Persen, Dance: Tak Dapat Karcis Tak Usah Bayar |
![]() |
---|
Viral Brio Merah Halangi Ambulans di Salatiga, Sopir: Setahun Punya SIM A, Belum Lancar Mengemudi |
![]() |
---|
Asah Kreativitas Milenial Salatiga, Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Desain Grafis via Smartphone |
![]() |
---|
Mayday, Ganjar Jalan Sehat Bareng Buruh di Salatiga, Sesi Diskusi Dengarkan Keluh Kesah Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.