Hukum dan Kriminal
Enam Pelaku Mucikari Prostitusi Online Via Michat di Banyumas Dibekuk, Tarif Hingga Rp 1 Juta
Enam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Enam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Kejadian itu terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/3/2023).
Keenam pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
FA (19) warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Lalu I (23) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
LW (23) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. FA (24) warga Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kompol Agus Supriadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Pihaknya mendapat Informasi di kamar hotel di Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat.
Baca juga: Tawarkan Jasa Prostitusi Lewat Michat Rp 500 Ribu, Dua Pelaku Diringkus Polres Kudus
Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis SMP di Sukoharjo Berrmula dari Michat, Ini Kata Sosiolog UNS
Baca juga: Jual Gadis Kelas 6 SD Rp500.000 Per Jam Lewat MiChat di Semarang, Mengapa 2 Mucikari Dilepas Polisi?
Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel.
Setelah diinterogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain.
Modus para pelaku yaitu pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik.
Setelah ada tamu yang akan memesan melalui Akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke Kamar Hotel yang telah disediakan oleh pelaku.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.