Berita Regional
Sebut PSK Wajib Ibadah Saat Ramadan, Kasatpol PP Situbondo Dicopot dari Jabatannya
Bupati Situbondo Karna Suswandi mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari dari jabatannya.
Editor:
Muhammad Olies
Menurut dia, langkah pimpinan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pasal 27 Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dibebas tugas sementara.
Sebelumnya, pada Kamis (23/3/2023), Buchari menyatakan soal kesepakatan para PSK melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Dia juga menyatakan bahwa tak ada penutupan kawasan prostitusi ilegal di Situbondo.
Hal tersebut karena sudah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak pernah berhasil sehingga pendekatan yang dilakukan adalah meminta para PSK beribadah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasatpol PP Situbondo Dinonaktifkan Usai Komentar soal PSK"
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Regional
Bocah 5 Tahun Selamat dari Timbunan Longsor Berkat Baskom Tutupi Kepala |
![]() |
---|
Kolaborasi YLPKGI dan Muhammadiyah Resmikan SPPG, Arsjad Rasjid: Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Buku ‘Catatan dari Wadas’, Merekam Catatan Konflik Agraria Pembangunan Bendungan Bener Purworejo |
![]() |
---|
Tiga Mahasiswa di Blitar Diringkus Paspampres saat Bentangkan Poster Kritik untuk Wapres Gibran |
![]() |
---|
Berdayakan Disabilitas di Bantul, Pegadaian-PNM Beri Pelatihan Membatik dan Digital Marketing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.