Hukum dan Kriminal

Tiga Mantan Karyawan Dalangi Pembobolan Gudang Konveksi di Pekalongan, Ini Motifnya

Tiga mantan karyawan konfeksi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah bobol gudang konfeksi tempat mereka bekerja dulu.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Resmob Polres Pekalongan
Resmob Polres Pekalongan bersama unit Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil menangkap tiga pelaku pembobol gudang konfeksi di wilayah Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Tiga mantan karyawan konveksi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah bobol gudang konfeksi tempat mereka bekerja dulu.

Para pencuri itu menggasak 19 roll bahan celana jins, dan satu unit mesin kamput.

Pencurian ini terjadi di gudang konveksi milik Aryami (40), Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Pemilik lantas melaporkan peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/3/2023) itu ke polisi.

Berbekal laporan tersebut tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada Jumat (24/3/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelakunya ternyata tiga mantan karyawannya," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (26/5/2023).

Baca juga: Dua Hari, Tersangka Pembobolan ATM di Pemalang Tiga Kali Beraksi, Polisi Buru Dua Pelaku yang Kabur

Baca juga: Sindikat Pembobolan Minimarket Lintas Provinsi Dibekuk, Pelaku Bidik Lokasi yang Jauh dari Pemukiman

Menurutnya, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 96 juta.

Ketiga pelaku yang berhasil ialah Suramin (41), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Eko Kentama (29), dan Agus Minto (27) merupakan warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

"Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos-kosan yang ada di Kelurahan Pekajangan, Gang IV, Kedungwuni," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Isnovim mengungkapkan, mereka nekat membobol gudang konveksi milik mantan bos karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (Dro)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved