Ramadan 1444 H

Perang Sarung Saat Ramadan, Polda Jateng: Akan Ditindak, Menjurus Pidana, Bukan Kenakalan Remaja

Polda Jateng bakal menindak tegas para pelaku perang sarung. Musababnya, polisi menilai perang sarung bukan lagi kenalakan remaja biasa.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
istimewa
Kolase foto: Barang bukti yang digunakan untuk perang sarung (kiri). Diduga para pelaku perang sarung di JLS Salatiga, Kamis (23/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng bakal menindak tegas para pelaku perang sarung.

Musababnya, polisi menilai perang sarung bukan lagi kenalakan remaja biasa.

Aksi tersebut dinilai memiliki tendensi yang menjurus pada aksi pidana.

"Untuk itu, akan diambil tindakan tegas dan akan diproses hukum bila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (25/3/2023) malam.

Fenomena perang sarung  menjadi rutinitas kambuhan yang terjadi di bulan Ramadan. 

Tiga hari bulan puasa berjalan, perang sarung terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Dampaknya timbul keresahan warga.

Beberapa kasus juga terjadi misalnya  di Purworejo Jawa Tengah, polisi menangkap 13 remaja anggota geng yang mengepung permukiman warga di desa Brenggong, Kecamatan Purworejo pada Jumat (24/3/2024). 

Belasan sarung yang telah dimodifikasi dengan dibendel dan diisi batu disita polisi berikut sejumlah kendaraan milik para pelaku.

Di Kota Semarang, sekelompok remaja melakukan perang sarung dan menyerang kelompok lain.

Baca juga: Cekcok Perang Sarung, Pemuda Tewas Dikeroyok Lawan dari Kampung Tetangga

Baca juga: Polisi Menangkap 8 Pelajar Perang Sarung di Jalan Lingkar Salatiga

Pada beberapa kejadian, para pelaku aksi perang sarung juga sering membawa senjata tajam dan benda lain yang dapat mencederai orang lain.

"Kami imbau masyarakat untuk waspada dan mengawasi pergaulan putra-putri mereka," jelas Iqbal.

Ia akan menggandeng para tokoh masyarakat dan guru untuk memberikan edukasi pada para remaja yang mana  perang sarung adalah aksi berbahaya.

Sekaligus dapat dijerat dengan pasal pidana apabila sampai melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain

Tak hanya itu, Polda Jateng dan jajaran akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan seperti menjelang sahur atau setelah sholat Subuh.  

"Laporkan ke polisi bila ada kejadian mencurigakan termasuk bila ada kerumunan warga  atau remaja yang melakukan aksi perang sarung," tandasnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved