Hukum dan Kriminal

Kalah Judi Online, Warga Karanganyar Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Perampokan, Ini Alasannya

Andi (29) warga Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar nekat membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban perampokan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Polisi meminta keterangan dari Andi yang mengaku telah menjadi korban perampokan di Jalan Tempat Pemakaman Umum Desa Selokaton Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Setelah diselidiki, ternyata laporan itu palsu. 

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Judi online menyeret Andi (29) berurusan dengan hukum. Pemicunya, karena kalah permainan judi itu, akhirnya warga Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar nekat membuat laporan palsu ke polisi. 

Dalam laporannya, Andi mengaku menjadi korban perampokan. Lokasinya di Jalan Tempat Pemakaman Umum Desa Selokaton Kecamatan Gondangrejo pada Sabtu (25/3/2023) pukul 11.00 WIB.

Dari penuturannya, yang bersangkutan dipepet dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor matic. 

"Korban ditodong menggunakan carter dan dimintai uang. Setelah uang korban berhasil dikuasai pelaku, korban lari ke arah pemukiman warga dan minta tolong. Setelah dicek bersama warga, pelaku sudah tidak ada di lokasi," katanya Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023). 

Andi lantas membuat laporan ke ke Polsek Gondangrejo. Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.

Bahkan pelaku mengalami luka pada bagian dahi, kaki, lengan dan dada akibat terkena carter.

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Namun polisi malah menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca juga: Video Aksi Prank Artis Baim-Paula Bikin Laporan Palsu KDRT, Penyintas: Perilaku Tak Etis

Baca juga: Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, akhirnya Andi mengaku telah membuat laporan palsu.

Polisi juga telah meminta keterangan dari istri pelapor. Dari pengakuan sang istri, sebelumnya sang suami telah menjual sepeda motor N-Max ke dealer sebesar Rp 26 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut lantas digunakan Andi untuk bermain judi online.

"Pelapor takut kepada istri karena uang penjualan sepeda motor habis untuk judi online," ucap Bripka Sakti.

Selain itu, luka yang dialami pelapor ternyata ulah dari yang bersangkutan. Andi melukai dirinya sendiri dengan carter kemudian alat tersebut dibuang di sekitar lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, pelapor telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada pihak Polsek Gondangrejo. (Ais). 

Foto dokumentasi Humas Polres Karanganyar.
Caption: Anggota Polsek Gondangrejo meminta keterangan Andi yang membuat laporan palsu menjadi korban perampokan di wilayah Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved