Berita Nasional

Gerah Namanya Diseret dalam Kasus Penganiayaan David, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi

Amanda alias APA (19) gerah namanya diseret-seret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Amanda laporkan Mario Dandy Cs ke polisi

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), sosok wanita yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). 

"(Yang dilaporkan Mario Dandy) dan kawan-kawan, termasuk ( AGH)."

"Tuduhan Amanda sebagai provokator, terkait itu kita lihat, AG melalui kuasa hukumnya bicara live, itu kita tampik dan kita akan bicarakan," ujar Enita Adyalaksmita.

Lebih lanjut, Enita pun mengurai hubungan Amanda dengan Mario Dandy.

Sebagai mantan pacar, Amanda mengaku tidak pernah lagi mengurusi urusan Mario Dandy.

Apalagi sampai bercerita soal tudingan terhadap David yang tak ia kenal.

"Bukti kuat bahwa tidak ada bukti pembicaraan antara Dandy dengan Amanda, memang tidak ada komunikasi."

"Amanda kan kuliah, ngekos, untuk apa Amanda (mengadukan dugaan pelecehan AGH ke Dandy)."

"Kalau sama AG (Amanda) tidak tahu, sama David tahu tapi bukan teman," akui Enita.

Terkait kronologi pertemuan dengan Mario Dandy dan Amanda sebelum penganiayaan David pada 20 Februari 2023, Enita mengatakan detailnya.

Bahwa yang menghampiri Amanda untuk berbincang duluan adalah Mario Dandy.

"MDS menyamperi, mereka walaupun sudah berpisah tetap silaturahmi, berteman, datangnya rame-rame, itu aja."

"Itulah diambil oleh para pengacara MDS dan AG menjadi penggiringan opini dengan menkambinghitamkan Amanda seolah-olah di situ ada kalimat bahwa David melakuan perbuatan tidak baik kepada AG, silahkan uji materi, kita tantang balik."

"Tidak ada pembicaraan mengenai AG yang seperti diberitakan, untuk apa, kurang kerjaan," ungkap Enita.

Melihat Amanda ikut terseret kasus penganiayaan David, Enita tak tinggal diam.

"Kami memberikan masukan (kepada Amanda) harus melaporkan perbuatan MDS melalui pengacaranya dengan proses hukum. Amanda punya hak untuk melaporkan pencemaran nama baik, keterangan publik, kita tunggu aja," tegasnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved