Haji 2023

Komisi VIII Pertanyakan Keppres Haji, Khawatir Bebani Calon Jemaah yang Mayoritas Berasal dari Desa

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan alasan belum diterbitkannya Keppres soal pelaksanaan ibadah haji tahun 2023

Editor: Muhammad Olies
Dok Pribadi
Anggota Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Anggota Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid mempertanyakan alasan belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) soal pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.

Menurutnya, belum adanya regulasi itu membuat calon jemaah haji resah seiring belum adanya kepastian terkait pelaksanaan rukun Islam kelima itu pada tahun ini. 

"Saya juga heran mengapa sampai sekarang belum ada Keppres terkait haji. Ibadah haji sudah semakin dekat kasihan masyarakat kalau aturannya belum fix. Mereka juga perlu persiapan agar bisa melunasi kekurangan biaya haji," kata Abdul Wachid, di Jepara, Senin (13/3/2023).

Seperti diketahui, ketetapan (persetujuan bersama) terkait haji tahun 2023 sudah dibuat antara Panja Haji Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag RI) pada tanggal 14 Februari 2023 . 

Lazimnya, hasil persetujuan bersama itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres terkait pelaksanaan ibadah haji. Namun ternyata hingga kini, Keppres itu belum juga diterbitkan.

Komisi VIII, kata Abdul Wachid menilai penerbitan Keppres itu penting. Sebab menjadi dasar hukum dan juga memberi kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Ia khawatir jika Keppres tak kunjung diterbitkan maka berdampak pada calon jemaah haji, khususnya yang berasal dari pelosok-pelosok desa di Indonesia.

Baca juga: Tok! Biaya Haji 2023 yang Ditanggung Calon Jemaah Rp49,8 Juta, Kesepakatan Kemenag dan DPR RI

Baca juga: Pasrah Biaya Haji Naik, Calon Jemaah Haji di Batang Berharap Pelayanan Lebih Baik

Baca juga: Ini Hal yang Harus Dipersiapkan Calon Jemaah Haji Sebelum Keberangkatan

Sebab, berdasar data, 70 persen calon jemaah haji reguler itu berasal dari kawasan perdesaan. Mereka bukan golongan yang punya simpanan dalam jumlah besar. Bahkan mereka harus mencari uang tambahan untuk pelunasan biaya haji.

"Kita khawatir kalau persiapan mepet maka akan membebani 70 persen calon jemaah ini. Mereka bisa jadi harus jual harta benda untuk pelunasan haji. Kalau Keppres diterbitkan secepatnya waktunya bisa lebih longgar," jelas wakil rakyat asal Margoyoso Jepara ini.

Abdul Wachid menduga Keppres ini belum diterbitkan lantaran memang belum diserahkan ke Presiden Jokowi. 

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pembantu Presiden Jokowi tidak main-main terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berhubungan langsung dengan kepentingan umat Islam di Indonesia. 

"Kita semua tahu Pak Jokowi tidak pernah membuat aturan yang sulit-sulit. Atau juga mempersulit aturan. Kalau memang hasil persetujuan bersama Panja DPR - Kemenag itu sudah ada di meja beliau, saya yakin pasti Keppres Haji langsung terbit. Makanya ini di mana? Atau berhenti di mana? Jangan main-main lagi soal haji," tandas Abdul Wachid.

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved