Hukum dan Kriminal

Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Dua Warga Tegal Nekat Edarkan Sabu di Kota Pekalongan

Rifqi Adi Hermawan (21) dan Nur Hakim (42) dua warga Tegal tergiur upah Rp 500 ribu. Mereka nekat mengedarkan narkoba di Kota Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Indra Dwi Purnomo
Rifqi Adi Hermawan (21) warga RT 9 RW 1, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dan Nur Hakim (42) warga RT 3 RW 6, Kelurahan Debang Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Pekalongan, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota. 

TRIBUNMURIA.COM, PEKALONGAN - Rifqi Adi Hermawan (21) warga RT 9 RW 1, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dan Nur Hakim (42) warga RT 3 RW 6, Kelurahan Debang Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Pekalongan, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.

Mereka ditangkap saat, hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Pesindon, Kecamatan Pekalongan Barat, pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan JZZ Pertama Pakai Narkotika Sejak 1990, Konsumsi Sabu dan Inex

Baca juga: Polda Jateng Buru Aset TPPU Kasus Narkoba, Lakukan Upaya Pemiskinan Bandar Sabu

Baca juga: Kronologi 6 Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara

"Kita dapat informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi sabu di wilayah Pesindon. Kemudian, tim Satresnarkoba langsung ke lokasi dan ternyata benar adanya informasi tersebut," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi.

AKBP Wahyu mengungkapkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dan disuruh mengantarkan ke warga Kota Pekalongan.

"Mereka diberi upah Rp 500 ribu, dan kedua tersangka merupakan pengedar."

"Kami masih melakukan pengembangan, terkait siapa yang menyuruh mereka untuk menjualkan barang haram tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan tiga paket sabu yang sudah terbungkus dengan plastik klip.


"Total sabu yang diamankan yaitu 7,70 gram," imbuhnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka akan dipidana paling singkat 6 tahun,dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, serta dipidana denda maksimum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga," tambahnya.

Sementara itu, Rifqi Adi Hermawan (21) tersangka pengedar sabu mengatakan, ia dan temannya disuruh mengantarkan barang ini di wilayah Kota Pekalongan.

"Saya diberikan upah Rp 500 ribu," katanya. (Dro)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved