Hukum dan Kriminal

Kasus Kartu Perdana Telkomsel Palsu, Polda Jateng Buru Pembuat Aplikasi Penyedia Data Pribadi

Ditreskrimsus) Polda Jateng memburu pembuat aplikasi penyedia data pribadi yang digunakan pelaku pembuat kartu perdana Telkomsel palsu.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio saat menunjukan sejumlah alat bukti dari tersangka pembuat kartu perdana palsu di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023). 

Setiap harinya, mantan pemilik konter handphone itu berhasil membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel.

Setiap kartu dibanderol harga Rp15 ribu dengan sistem penjualan secara online.

Barang tersebut laris manis di pasaran terutama di Jawa dan Sumatera.

"Modal beli kartu perdana kosong Rp3 ribu sampai Rp5 ribu, diisi identitas orang lain baik KTP maupun KK tanpa izin, lalu dijual lagi Rp15 ribu," beber Dwi.

Tersangka memperoleh data pribadi seperti KK dan KTP dari sebuah aplikasi smart app.

Aplikasi tersebut banyak digunakan oleh para pelajar untuk membantu proses pengerjaan skripsi.

Selepas memperoleh data, tersangka menyalinnya ke modem pool yang telah disisipkan kartu perdana.

Melalui alat itu, kartu perdana otomatis teraktivasi tanpa registrasi manual yang jamak dilakukan masyarakat.

Dwi mengatakan, masih menelusuri aplikasi yang menyediakan data pribadi yang diunduh tersangka.

"Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," paparnya.

Polisi menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka KA meliputi handphone, komputer, CPU, dan modem pool.

Adapula sejumlah kartu yang belum teregistrasi ada 4.700 kartu.

Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.

"KA selama penindakan dan pemeriksaan tidak kooperatif saat penyidikan," terang Dwi.

KA kemudian dijerat Pasal UU ITE , ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain itu, pasal 94 junto pasa 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (Iwn)

 

 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved