Hukum dan Kriminal

Praperadilan Penghentian Kasus Laporan Elmiai Iteh, Polda Jateng Klaim SP3 Sesuai Prosedur

Polda Jateng tanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Elmiai Iteh di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/3/2023).

Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Elmiai Iteh melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Polda Jateng tanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Elmiai Iteh di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/3/2023).

Pada tanggapan gugatan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pada 23 Februari 2021 Ditreskrimum Polda Jateng menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/II/2021/Jateng.

Dokumen itu diterbitkan Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilakukan Daniel Setiawan.

Pihaknya telah melakukan tindakan penyelidikan berupa menerbitkan surat perintah tugas, menerbitkan surat perintah penyelidikan, menerbitkan SP2HP, melakukan klarifikasi terhadap saksi maupun terlapor, dan melaksanakan gelar perkara.

"Kemudian termohon menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Sp.dik/347.a/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 24 November 2021. Selanjutnya termohon menerbitkan dan mengirimkan SPDP kepada JPU dengan surat nomor B/151/XI/2021/Reskrimum tanggal 24 November 2021. Selanjutnya termohon pemeriksaan saksi dan terlapor," paparnya.

Baca juga: Polda Jateng Digugat Praperadilan, Terkait Penghentian Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Akta Otentik

Baca juga: Emak-emak Sosialita Geruduk Polrestabes Semarang, Korban 50 Orang, Kena Tipu Investasi Rp 2,8 M

Baca juga: Sueb, Tunanetra yang Lawan Polres Tegal Tetap Berstatus Tersangka, Gugatan Praperadilan Ditolak

Lanjut Iqbal, termohon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli pidana. Termohon juga melakukan  tindakan penyitaan terhadap barang yang berhubungan dengan perkara dilaporkan.

"Termohon melakukan uji laboratories terhadap tanda tangan pelapor ke Labfor Cabang Semarang," imbuhnya.

Selanjutnya termohon melakukan gelar perkara. Hasil rekomendasinya perkara harus dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 24 Januari 2023.

"Selanjutnya termohon menerbitkan SP2HP tentang penghentian penyidikan tanggal 24 Januari 2023," ujarnya.

Iqbal menegaskan upaya praperadilan adalah hal biasa. Hal itu merupakan hak WNI untuk menempuh jalur hukum tentang sah atau tidak tindakan kepolisian yang di jamin dalam KUHAP pasal 1 ayat 10.

Ia menegaskan jika Tim Bidkum dan Reskrimum sudah melakukan gelar perkara terkait hal tersebut.  

"Prosedur SP3 sudah sesuai SOP. Terima kasih pada warga yang melakukan Praperadilan, sehingga semua akan Gamblang sah atau tidaknya tindakan Polri di lapangan," tandasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved