Hukum dan Kriminal

Kanwil Bea Dan Cukai Jateng DIY Didesak Selidiki Dugaan Penyelundupan Mobil Klasik di Tanjung Emas

Upaya penyelundupan Mercedes Benz disinyalir dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Bea Cukai Kanwil Jateng - DIY didesak lakukan penyelidikan.

zoom-inlihat foto Kanwil Bea Dan Cukai Jateng DIY Didesak Selidiki Dugaan Penyelundupan Mobil Klasik di Tanjung Emas
Istimewa/Dok MAKI
Mobil klasik Mercedes Benz diduga diselundupkan importir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Upaya penyelundupan mobil klasik Mercedes Benz disinyalir dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 

Bea Cukai Kanwil Jateng - DIY didesak melakukan penyelidikan terkait praktik yang berpotensi merugikan negara ini.

Dugaan penyelundupan mobil klasik tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Senin (6/3/2023).

"Laporan ini  berdasar pengaduan masyarakat, terdapat dugaan tindak pidana Kepabeanan atau Penyelundupan mobil mewah merek Mercedes pada tanggal 15 November tahun 2022 lalu di Pelabuhan Tanjung Emas," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan data tertulis dokumen impor dan pembayaran custom perusahaan importir dari CV PRJC, dan perusahaan pengakut dari PT PTGG.  Barang itu diangkut menggunakan kapal KOT Samba.

"Pada dokumen itu dituliskan  jenis barang berupa satu barang mesin Over Wrapping Machine 6 PK dan  total bayar kewajiban Bea Cukai  (Custom) sebesar Rp. 63.974.000,-," jelas Boyamin Saiman.

Menurutnya, berdasarkan data sebenarnya barang yang diduga digelapkan berupa mobil klasik Mercedes Benz. Mobil itu diperkirakan berharga Rp 500 juta.

"Semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewah adalah sebesar 100 persen dan negara mendapatkan dana Rp.500 juta. Namun diduga terjadi manipulasi. Barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000,- .  Kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 436.026.000,-," paparnya.

Baca juga: VIRAL! Oknum TNI Maki-maki Pengendara Mobil Sembari Pamer Sangkur di MH Thamrin Semarang

Baca juga: Direktur PT Bumi Rejo Boyamin Saiman akan Diperiksa KPK, Terkait Perkara TPPU Bupati Banjarnegara

Baca juga: VIRAL, Ibu Mira, Eks Pramugari Teman Seangkatan Marissa Haque, ODGJ Tapi Tinggal di Rumah Mewah

 

Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya mengajukan permintaan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan. Jika terdapat  unsur pidana dan minimal dua alat bukti maka harus ada penetapan tersangka.

"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan barang milik negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya," terang Boyamin Saiman.

Di sisi lain ia akan ajukan gugatan praperadilan jika laporannya diabaikan dan mangkrak.

Laporan itu ditujukan kepada penyidik PPN Bea Cukai Kanwil Jateng DIY.

"Karena diduga Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas belum melakukan Penyelidikan meski peristiwa telah berlangsung lebih dari 4 bulan diduga terdapat halangan yang belum bisa dikemukakan pada saat rilis ini," papar Boyamin Saiman.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha membenarkan telah mendapat informasi dari MAKI bahwa terdapat mobil klasik Mercedes Benz yang diselundupkan importir. Pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan itu.

"Tentunya surat akan kami sampaikan ke Kakanwil dan meneruskan kepada Kepala Bidang P2 agar melakukan investigasi," ujarnya.

Pihaknya akan menyelidiki apakah tindakan importir itu mengarah tindak pidana. Kemudian akan meneliti lebih lanjut apakah dokumen dari importir memenuhi persyaratan.

" Jika ada tindak pidana akan kami lakukan penyidikan pemberkasan, dilimpahkan ke kejaksaan agar disidangkan di Pengadilan," tandasnya.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved