Pemilu 2024

Ribuan Stiker Coklit Terlepas Bahkan Hilang, Ini Kata KPU Blora

KPU Kabupaten Blora angkat bicara terkait temuan ribuan stiker tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang terlepas bahkan hilang.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Blora, Muhammad Khamdun saat ditemui tribunmuria.com di kantornya   

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora angkat bicara terkait temuan ribuan stiker tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang terlepas bahkan hilang.

Temuan stiker yang copot dan hilang ini merupakan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Blora selama periode uji fakta tanggal 20-24 Februari 2023. Padahal tahapan coklit belum selesai. 

Dari catatan Bawaslu Blora, setidaknya 2.107 stiker coklit terlepas, tidak menempel dengan baik bahkan hilang.

Ketua KPU Blora, Muhammad Khamdun mengatakan, pihaknya sudah melakukan identifikasi terkait persoalan stiker coklit yang lepas.  

Pihaknya sudah menerjunkan jajaran KPU untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran temuan itu. 

"Apakah jumlahnya benar segitu atau bahkan lebih?  Kita turun berdasarkan data bawaslu," ucap M. Khamdun kepada tribunmuria.com di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Pihaknya juga sudah mengkoordinasikan dengan pihak ketiga selaku perusahaan pengadaan stiker. 

KPu Blora sudah menyampaikan jika ada stiker coklit yang terlepas dari pemasangan.

"Pihak ketiga ini bersedia mengganti jumlah stiker sejumlah yang terlepas," ungkap M. Khamdun.

"Mungkin dalam waktu satu dua hari ini stiker pengganti ini akan segera dikirimkan ke kita," tandasnya.

Baca juga: Bawaslu Blora Temukan 2.107 Stiker Penanda Coklit Hilang, Padahal Prosesnya Belum Selesi

Baca juga: Ingin Ikut Operasi Katarak Gratis di Blora? Begini Syaratnya, Khusus Warga Miskin

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu AHY, Kader Demokrat: Yo, ayo, Ku Yakin Kita Pasti Menang

Jika dihitung, dari data Bawaslu Blora sebenarnya tidak banyak.

Terlebih jika dibandingkan dengan jumlah stiker yang dicetak atau yang ditempel.

"Karena ada sekitar 322.605 stiker, kemudian angka yang di bawaslu itu tidak ada satu persennya," terang M. Khamdun.

"Langkah kita ini sudah jelas, kita sudah koordinasikan dengan pihak ketiga dan akan segera diganti. Dan ditempel kembali rumah-rumah yang terlepas setelah pemasangan," sambungnya.

Dijelaskannya, terkait dengan penempelan stiker sudah diatur dalam regulasi.

"Prinsipnya itu diatur memang bagi proses coklit ada penempelan stiker di rumah yang sudah di coklit, tetapi apabila ditemui pemilik rumah kemudian tidak berkenan ditempeli maka stiker itu akan kita serahkan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

"Silakan mau ditempel monggo kalau tidak ya tidak apa-apa, itu adalah hak dari yang bersangkutan," tegas M. Khamdun.

Ia juga menjelaskan terkait apakah penempelan harus di depan rumah.

"Jadi tidak ada standart, misal ditaruh di dalam rumah, itu juga tidak ada larangan. Tapi karena kebiasaan atau lazimnya pemasangan stiker coklit itu di rumah dan untuk mengetahui secara mudah seseorang itu sudah dicoklit apa belum baik itu oleh pengawas, masyarakat umum, ataupun siapapun lazimnya tetap di dekat pintu atau di depan rumah," jelasnya.

"Hari ini kita minta temen-temen kembali melakukan ceking di lapangan jangan-jangan nanti jumlahnya bertambah lagi setelah dari data yang ditulis bawaslu kemarin, ini menjadi tanggung jawab pihak ketiga, tapi kalau melihat jenis spek sudah sesuai spek. Yang paham adalah pihak ketiga," tandas M. Khamdun.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan menjelaskan, pengawasan secara uji fakta lapangan yang dilakukan PKD ini memastikan bahwa pantarlih telah melakukan coklit secara langsung dan sesuai prosedur coklit.

Lanjut Lulus Mariyonan, artinya setelah dicoklit rumah diberikan tanda sticker yang ditempel.

“Dari 25.002 KK yang dilakukan uji fakta yang dilakukan pengawas kami di tingkat desa, kami mencatat setidaknya sebanyak 2107 KK yang diketahui stiker tanda sudah coklit terlepas bahkan hilang," ucap Lulus Mariyonan kepada tribunmuria.com, Senin (27/2/2023).

"Kemudian kami juga mencatat sekitar 149 KK tidak mau ditempel stiker," ucapnya. 

Lulus Mariyonan menjelaskan masa coklit data pemilih belum berakhir.

Karena Bawaslu Blora bekerja sesuai dengan peraturan, Lulus menegaskan, jika saat pengawasan terjadi ketidaksesuaian maka langkah yang akan ditempuh dengan memberikan surat saran perbaikan diberikan kepada KPU Kabupaten Blora.

“Bawaslu akan berikan saran perbaikan kepada KPU Blora sesuai data hasil pengawasan, selanjutnya secara teknis penyelesaiannya adalah tanggungjawab KPU," tegasnya.

Tak hanya itu, sesuai hasil pengawasan, ada dalam satu rumah terdapat 2 KK namun stiker yang ditempelkan hanya 1.

"Rumahnya tidak boleh ditempel stiker dan stiker ditempel dengan isolasi agar tidak lepas," terang Lulus Mariyonan. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved