Pemilu 2024
Bawaslu Blora Temukan 2.107 Stiker Penanda Coklit Hilang, Padahal Prosesnya Belum Selesi
Bawaslu blora temukan ribuan stiker penanda telah dilakukan coklit oleh jajaran KPU hilang. Padahal coklit data pemilih Pemilu 2024 belum selesai
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Ribuan stiker yang ditempelkan di rumah warga sebagai penanda telah dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 terlepas atau bahkan hilang, dari tempatnya semula.
Padahal proses coklit yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut belum sepenuhnya selesai dilakukan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mencatat setidaknya 2.107 stiker coklit terlepas, tidak menempel dengan baik, disolasi bahkan hilang.
Jumlah tersebut diperoleh dari hasil uji fakta yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa selama periode uji fakta tanggal 20-24 Februari 2023.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan menjelaskan, pengawasan secara uji fakta lapangan yang dilakukan PKD ini memastikan bahwa pantarlih telah melakukan coklit secara langsung dan sesuai prosedur coklit.
“Dari 25.002 KK yang dilakukan uji fakta yang dilakukan pengawas kami di tingkat desa, kami mencatat setidaknya sebanyak 2107 KK yang diketahui stiker tanda sudah coklit terlepas bahkan hilang," ucap Lulus Mariyonan kepada tribunmuria.com, Senin (27/2/2023).
"Kemudian kami juga mencatat sekitar 149 KK tidak mau ditempel stiker," tambah Lulus Mariyonan.
Lulus Mariyonan menjelaskan masa coklit data pemilih belum berakhir.
Karena Bawaslu Blora bekerja sesuai dengan peraturan, Lulus menegaskan, jika saat pengawasan terjadi ketidaksesuaian maka langkah yang akan ditempuh dengan memberikan surat saran perbaikan diberikan kepada KPU Kabupaten Blora.
“Bawaslu akan berikan saran perbaikan kepada KPU Blora sesuai data hasil pengawasan, selanjutnya secara teknis penyelesaiannya adalah tanggungjawab KPU," tegas Lulus Mariyonan.
Tak hanya itu, sesuai hasil pengawasan, ada dalam satu rumah terdapat 2 KK namun stiker yang ditempelkan hanya 1.
"Rumahnya tidak boleh ditempel stiker dan stiker ditempel dengan isolasi agar tidak lepas," terang Lulus Mariyonan. (kim)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.