Pemilu 2024
Pantarlih Masuk Daftar Sipol dan Silon Pemilu 2024, Begini Respon KPU Blora
Pantarlih di Kabupaten Blora ternyata ada yang masuk dalam daftar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Silon pendukung anggota DPD
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Hal itu menyusul temuan terkait adanya Petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) masuk dalam daftar Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Dalam saran perbaikan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Ngawen, Alifin Candra Kusuma mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu 3 hari masa perbaikan.
"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, diatur dalam pasal 18 ayat 3 bahwa saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan," ungkap Alifin Candra Kusuma kepada tribunmuria.com, Kamis (23/2/2023).
Sebanyak 10 saran perbaikan yang disampaikan ditujukan ke 2 PPS Kelurahan yakni di Ngawen dan Punggursugih.
Serta ke 8 PPS masing Desa Bergolo, Gedebeg, Jetakwanger, Karangtengah, Rowobungkul, Sambonganyar, Talokwohmojo dan Gondang. (kim)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.